
Pantau - Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dilakukan melalui jasa pembuatan SIM secara online. Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran jasa tersebut.
"Kami baru saja menangkap NW (39) dan MPR (30), pasangan suami istri yang menikah siri, yang diduga pelaku pemalsuan SIM," kata Theodorus Priyo dilansir dari Antara, Senin (11/11/2024).
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat SIM, Ini Solusi untuk Peserta Non-aktif dan Nunggak
Kasus ini terungkap setelah petugas Lantas menemukan kejanggalan pada SIM yang ditunjukkan oleh pengemudi, Selwi Laut, yang diduga dibuat melalui layanan online.
Pengemudi Selwi kata Theodorus hanya diminta mengirimkan foto setengah badan, foto KTP, dan tanda tangan ke nomor WhatsApp yang tercantum di medsos.
Baca juga: Jangan Salah Bawa Kendaraan Pakai SIM A: Pengertian dan Syarat Umum di Indonesia
Polisi kemudian menggerebek rumah pelaku di Kudus, Jawa Tengah, dan mengamankan barang bukti berupa printer, mesin laminating, laptop, serta belasan SIM palsu.
Diketahui, dala pembuatan SIM palsu ini tarifnya bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,1 juta.
Baca juga: Catat! BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Urus SIM di 7 Wilayah Ini Mulai 1 Juli
Kedua tersangka, NW dan MPR, dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak dengan tawaran pembuatan SIM ilegal.
- Penulis :
- Sofian Faiq