
Pantau - Tahun 2024 membawa beberapa perubahan penting dalam aturan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Kebijakan baru ini diterapkan untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan mempermudah berbagai kebutuhan berkendara, baik di dalam maupun luar negeri. Pemilik kendaraan disarankan memahami aturan-aturan ini agar tidak mengalami kesulitan saat mengurus SIM. Berikut ulasan tiga aturan terbaru yang mulai berlaku pada 2024:
Nomor SIM Sama dengan NIK KTP
Sejak Juli 2024, nomor SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. Langkah ini bertujuan menyelaraskan data kependudukan dan kendaraan secara bertahap. Proses pembuatan SIM untuk pemohon baru maupun perpanjangan tetap mengikuti cara dan syarat yang berlaku sebelumnya, sehingga tidak ada perubahan prosedur.
Format Baru SIM
SIM format baru dirancang agar diakui di delapan negara ASEAN, seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. Perubahan meliputi penambahan gambar kendaraan, berlaku untuk semua jenis kendaraan, serta tetap mempertahankan format angka lama. Kebijakan ini mempermudah petugas luar negeri dalam mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan. Meski format berubah, biaya pengurusan SIM tetap sama seperti sebelumnya, sehingga tidak memberatkan masyarakat.
Baca juga: Kenali Bedanya Denda Tilang Tak Miliki SIM dengan Lupa Bawa
Perpanjang SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan
Mulai 2024, pengurusan SIM mensyaratkan kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan atau program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjadi peserta JKN. Dengan manfaat besar yang telah dirasakan jutaan warga, langkah ini juga bertujuan mendorong akses layanan kesehatan yang lebih merata.
Perubahan aturan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang transportasi dan kesehatan. Dengan memahami dan mematuhi aturan baru ini, masyarakat tidak hanya dapat menjaga kelancaran dalam berkendara tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem administrasi yang lebih baik. Pastikan Anda selalu mengikuti perkembangan terkini agar tetap tertib dan aman di jalan.
Baca juga: Jadwal Terakhir Perpanjangan SIM Mati, Jangan Lewatkan Hari Ini
- Penulis :
- Latisha Asharani