
Pantau - Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur Natal dan Tahun Baru. Pemilik SIM tersebut masih bisa melakukan terakhir perpanjangan hingga hari ini, Jumat (3/1/2025).
Perpanjangan SIM berlaku setiap lima tahun sekali untuk memastikan kelayakan fisik dan kejiwaan pengemudi. Namun, SIM yang lewat masa berlaku satu hari tidak bisa diperpanjang dan harus mengikuti ujian ulang.
Baca juga: Catat! Ini Biaya Perpanjangan SIM Januari 2025, Begini Rinciannya Tanpa Calo
Selama libur Nataru, pemilik SIM yang masa berlakunya habis tetap dapat memperpanjangnya. Hal ini berlaku bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 25, 26 Desember 2024, dan 1 Januari 2025.
Pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Gerai SIM, dan unit SIM keliling diliburkan pada 25-26 Desember dan 1 Januari.
Baca juga: Catat! Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan Orang Lain di Samsat
Pemilik SIM yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan dari 27 Desember hingga 3 Januari.
TMC Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa mekanisme perpanjangan berlaku untuk SIM yang mati tepat saat libur. Jadi, bagi yang terlewat bisa memperpanjang tanpa perlu membuat SIM baru.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq