HOME  ⁄  Otomotif

Syarat Perpanjang SIM Mati saat Libur Panjang, Begini Ketentuannya

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Syarat Perpanjang SIM Mati saat Libur Panjang, Begini Ketentuannya
Foto: ilustrasi sim - dok wuling

Pantau - Para pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat libur nasional dapat memperpanjang SIM mereka tanpa harus membuat yang baru. Namun, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi.

Dikutip akun Instagram satpasmetrojaya, Kamis (30/1/2025), layanan perpanjangan SIM tetap buka meski ada libur panjang, seperti yang terjadi pada 27-29 Januari 2025. 

Baca juga: Jangan Pakai Calo! Begini Langkah Mudah-Hemat Urus SIM Baru Sendiri

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut dapat mengajukan perpanjangan antara 30 Januari hingga 3 Februari 2025.

Pengumuman ini disampaikan oleh akun Instagram Satpas Metro Jaya, yang menegaskan bahwa dispensasi diberikan bagi mereka yang SIM-nya habis selama libur nasional, sehingga bisa diperpanjang dengan prosedur biasa.

Perpanjangan SIM seharusnya dilakukan tepat waktu. Jika lewat satu hari, pemilik SIM harus membuat SIM baru. Namun, ada pengecualian dalam situasi tertentu, seperti saat libur nasional.

Baca juga: 3 Aturan Baru Terkait SIM Tahun 2024 yang Perlu Anda Ketahui

Berdasarkan Pasal 4 Perpol 5 Tahun 2021, SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Namun, jika melewati batas waktu, SIM harus dibuat baru, kecuali ada keadaan tertentu.

Menurut Pasal 4 ayat 4, SIM yang lewat masa berlakunya karena keadaan tertentu masih bisa diperpanjang tanpa harus membuat baru, sesuai dengan ketentuan dari Kakorlantas Polri.

Penulis :
Sofian Faiq

Terpopuler