
Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi Jakarta pada Minggu (9/8/2026) untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Berdasarkan informasi akun Instagram resmi @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Dua lokasi tersebut berada di Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald's, Duren Sawit, Jakarta Timur, serta Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pemohon Wajib Siapkan Dokumen Persyaratan
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan SIM Keliling perlu membawa sejumlah dokumen sebagai persyaratan perpanjangan.
Dokumen tersebut meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama asli yang masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di tempat yang telah ditentukan kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Tarif perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM melalui layanan keliling disarankan memastikan masa berlaku SIM dan kelengkapan persyaratan sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
- Penulis :
- Gerry Eka



