
Pantau - Apakah Anda diminta tolong untuk membayar pajak kendaraan orang lain? Ternyata, proses tersebut bisa dilakukan dengan mudah di kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling. Namun, ada beberapa syarat yang perlu Anda penuhi.
Untuk membayar pajak kendaraan tahunan milik orang lain, Anda hanya perlu membawa STNK asli beserta fotokopinya, KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, serta surat kuasa bermeterai.
Selain itu, pastikan Anda juga membawa KTP asli dan fotokopi dari orang yang memberi kuasa kepada Anda.
Namun, jika Anda diminta untuk membayar pajak sekaligus mengganti plat kendaraan lima tahunan, dokumen yang dibutuhkan sedikit lebih banyak.
Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak STNK Lewat Handphone, Tak Perlu Lagi Antri di Samsat!
Selain dokumen-dokumen di atas, Anda juga harus membawa BPKB asli dan fotokopi, serta kendaraan untuk diperiksa fisiknya.
Setelah menyiapkan dokumen yang lengkap, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membayar pajak kendaraan di Samsat:
- Kunjungi kantor Samsat atau gerai Samsat terdekat.
- Ambil dan isi formulir perpanjangan STNK dan pembayaran pajak dengan lengkap.
- Serahkan formulir dan dokumen ke loket pendaftaran.
- Tunggu petugas memanggil dan menerima lembar nominal pajak.
- Bayar pajak sesuai nominal di loket pembayaran.
- Tunggu hingga STNK baru diterbitkan di loket penyerahan.
Baca juga: Mudah! Kini Masyarakat Bisa Bayar Pajak Kendaraan Praktis Lewat Indomaret
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq