billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Catat! Ini 7 Tahapan dalam Proses Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Sampai Keliru

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Catat! Ini 7 Tahapan dalam Proses Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Sampai Keliru
Foto: ilustrasi surat surat dalam mengurus pajak kendaraan - dok toyota

Pantau - Pemutihan pajak kendaraan adalah program yang diluncurkan oleh pemerintah daerah untuk memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan motor atau mobil yang terlambat membayar pajak.

Program ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa harus membayar denda, sehingga lebih mudah secara finansial.

Dengan memberikan keringanan, pemerintah berharap masyarakat akan lebih disiplin dalam membayar pajak di masa depan. Untuk mengajukan permohonan pemutihan pajak kendaraan, kamu perlu tau langkah-langkahnya.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan: Manfaat-Tujuan dan Pelaksaan Programnya

Berikut langkah dalam mengurus pemutihan pajak kendaraan yang sudah Pantau.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (8/10/2024).

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): Asli dan fotokopi.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Asli dan fotokopi.
  • Dokumen Tambahan: Jika diperlukan, seperti kwitansi pembelian kendaraan atau surat kuasa jika bukan pemilik langsung.

2. Kunjungi Kantor Samsat

Datanglah ke kantor Samsat setempat yang mengadakan program pemutihan pajak. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang telah dipersiapkan.

3. Ajukan Permohonan Pemutihan

Setelah tiba di kantor Samsat, ajukan permohonan pemutihan pajak dengan menyerahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan di Alfamart

4. Cek Fisik Kendaraan

Jika diperlukan, kendaraan Anda mungkin harus menjalani pemeriksaan fisik untuk memastikan nomor rangka dan mesin sesuai dengan dokumen yang diserahkan. 

Pastikan Anda mendapatkan bukti hasil pemeriksaan fisik dari petugas.

5. Pembayaran Pajak

Setelah semua dokumen diverifikasi dan permohonan disetujui, Anda akan diminta untuk membayar pajak kendaraan pokok tanpa denda. 

Pembayaran dapat dilakukan di lokasi yang ditentukan oleh Samsat.

6. Ambil Bukti Pembayaran

Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima bukti pembayaran resmi dan, jika berlaku, STNK yang telah diperbarui. Bukti ini penting sebagai tanda bahwa kewajiban pajak telah dilunasi.

Baca juga: Mudahkan Bayar Pajak, Ini Cara Gunakan Sakpole Aplikasi Besutan Samsat Jateng

7. Simpan Dokumen dengan Baik

Simpan semua dokumen terkait pemutihan pajak, termasuk bukti pembayaran dan STNK baru, sebagai arsip untuk keperluan di masa mendatang.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dengan baik dan menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dikenakan denda.

Pastikan untuk memeriksa jadwal dan ketentuan spesifik yang berlaku di daerah Anda, karena setiap pemerintah daerah mungkin memiliki kebijakan yang berbeda terkait program pemutihan ini

Baca juga: 5 Cara Bayar Pajak Secara Online di Jawa Tengah

Penulis :
Sofian Faiq