Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Arief Hidayat Nilai Revisi UU Pemilu dengan Metode Omnibus Lebih Efisien

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Arief Hidayat Nilai Revisi UU Pemilu dengan Metode Omnibus Lebih Efisien
Foto: (Sumber : Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kedua kanan) dalam acara diskusi di Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (12/3/2026). ANTARA/Muhammad Rizki..)

Pantau - Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menilai usulan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menggunakan metode omnibus dapat menjadi langkah yang lebih efisien.

Pernyataan tersebut disampaikan Arief Hidayat dalam sebuah diskusi di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi saat ini tidak lagi membedakan antara rezim pemilu dan rezim pemilihan kepala daerah.

Menurutnya kedua sistem tersebut kini dipandang sebagai bagian dari pemilu yang tunduk pada ketentuan yang sama.

Arief Hidayat mengatakan bahwa "Karena saya melihat begini, putusan mahkamah Itu sudah tidak membedakan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada. Dua-duanya sekarang adalah pemilu. Tunduk pada ketentuannya, ada di dalam pasal-pasal mengenai pemilu,".

Ia menyatakan penggabungan aturan dalam satu undang-undang melalui metode omnibus dapat menjadi solusi yang lebih baik.

Namun ia juga menilai terdapat kelemahan dalam praktik politik di Indonesia karena undang-undang politik sering kali diubah menjelang pemilu berikutnya.

Arief Hidayat mengatakan bahwa "Nah, kalau mau dijadikan satu, omnibus, itu akan lebih bagus, tetapi sekali kita mempunyai kelemahan sekarang ini. Apalagi terutama undang-undang politik selalu mau ada pemilu yang berikutnya diubah lagi, diubah lagi,".

Ia juga menyoroti perubahan undang-undang pemilu yang kerap terjadi setiap lima tahun sekali.

Arief Hidayat mengatakan bahwa "Dari waktu ke waktu, lima tahun sekali selalu diubah, diubah karena apa? Bahasa ilmiahnya, niatnya itu ingin menang. Negara demokrasi, pemilu inginnya menang, tidak mungkin kan? pasti ada yang menang dan yang kalah. Kalau semua jadi menang, negara apa,".

Dalam kesempatan yang sama, pakar kepemiluan Hadar Nafis Gumay menyampaikan berbagai gagasan terkait revisi Undang-Undang Pemilu perlu dibahas secara formal oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Ia menilai ide seperti metode omnibus maupun gagasan lain harus dibahas secara resmi agar tidak hanya menjadi wacana.

Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa "Sekarang ada ide omnibus. Kemarin saya ketemu dengan satu kelompok ide untuk mendorong stembus accord atau parliamentary threshold makanya tidak apa-apa Ide-ide itu bagus mari dibahas, tapi lakukan pembahasan secara formal pembahasan di dalam DPR sehingga waktu ini tidak terus terbuang,”.

Ia menambahkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu sebaiknya dimulai melalui forum resmi badan legislasi di DPR.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memaksimalkan waktu dalam menyerap berbagai gagasan dari masyarakat.

Hadar Nafis Gumay menilai pembahasan tersebut idealnya sudah dimulai pada Oktober tahun ini agar proses revisi dapat berjalan tepat waktu.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti