Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemilik Avanza Gunakan Pelat Diplomatik Palsu untuk Hindari Ganjil Genap, Polisi Tetapkan Tersangka

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemilik Avanza Gunakan Pelat Diplomatik Palsu untuk Hindari Ganjil Genap, Polisi Tetapkan Tersangka
Foto: Arsip foto - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin di Jakarta, Senin 2/2/2026 (sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih memproses kasus kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor kedutaan besar yang diduga palsu dan dipakai tidak sesuai peruntukannya di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta Selatan, pada 24 Februari 2026.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menyampaikan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut masih berjalan dan sudah ada tersangka yang sedang diperiksa.

"Masih proses. Sudah ada (tersangka), saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," ujarnya.

Kendaraan Diduga Gunakan Pelat Diplomatik Palsu

Kasus ini bermula ketika Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap sebuah mobil Toyota Avanza Veloz yang menggunakan pelat nomor kedutaan CD 37 04.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa penindakan terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 08.15 WIB.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Tol Dalam Kota wilayah Tegal Parang arah barat, Jakarta Selatan.

"Penindakan terhadap kendaraan Avanza Veloz yang menggunakan nopol kedutaan CD 37 04 yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Ojo Ruslani.

Penindakan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari Kementerian Luar Negeri terkait dugaan penggunaan pelat diplomatik palsu.

Laporan tersebut menyebut dua nomor kendaraan yakni CD 37 436 dan CD 37 04.

Diduga untuk Hindari Aturan Ganjil Genap

Komarudin menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang menggunakan pelat nomor kedutaan tersebut bukan bagian dari kedutaan.

Ia menyebut pemilik kendaraan hanya masyarakat sipil biasa dan tidak memiliki hubungan dengan pihak kedutaan.

"Tidak ada hubungannya dengan kedutaan. Pekerjaannya pun bukan kedutaan, hanya warga sipil biasa," katanya.

Komarudin mengungkapkan penggunaan pelat nomor berawalan CD atau Corps Diplomatique itu diduga untuk menghindari aturan ganjil genap di Jakarta.

Sementara itu, Ojo Ruslani menjelaskan bahwa nomor CD 37 40 sebenarnya terdaftar di Kedutaan Besar Federasi Rusia dan diperuntukkan bagi kendaraan BMW.

"CD 37 40 itu terdaftar di Kedubes Federasi Rusia, peruntukannya untuk mobil bermerk BMW, kalau CD 37 436 itu palsu, tidak terdaftar di Kedubes Rusia," ujarnya.

Polisi telah memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan tersebut dengan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai peruntukannya.

"Ditilang dengan Pasal 280 UU LLAJ penggunaan nopol yang tidak sesuai peruntukannya," kata Ojo.

Komarudin menyebut kasus tersebut kemungkinan besar akan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena terdapat dugaan pemalsuan data.

"Kemungkinan besar kami akan limpahkan ke Krimum karena ada potensi pemalsuan data," ujarnya.

Penulis :
Shila Glorya