
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah pada 2024 atau 1445 Hijriah seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk jemaah haji reguler karena tujuan permintaan tambahan kuota tersebut adalah untuk mengurangi antrean panjang calon jemaah.
Tambahan Kuota untuk Kurangi Antrean
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi diberikan karena antrean jemaah haji reguler Indonesia sangat panjang.
"Ya seharusnya kuota 20.000 itu untuk kuota haji reguler karena alasan minta kepada Pemerintah Arab Saudi itu adalah karena haji regulernya yang mengantre cukup lama," kata Asep.
Ia menjelaskan bahwa pada Juni 2023 Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan Indonesia memperoleh kuota haji utama tahun 2024 sebanyak 221.000 jemaah serta 2.210 kuota petugas.
Kemudian pada Oktober 2023 Pemerintah Indonesia melakukan pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi yang menghasilkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Menurut Asep, tambahan kuota tersebut diberikan karena antrean calon jemaah haji Indonesia sangat panjang hingga puluhan tahun.
Bahkan terdapat calon jemaah yang harus menunggu hingga 47 tahun untuk dapat berangkat menunaikan ibadah haji.
"Jadi, yang perlu rekan-rekan catat bahwa alasan diberikannya 20.000 kuota tersebut oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia adalah karena kuota haji untuk reguler itu mengantre hingga 47 tahun," ujarnya.
KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pernyataan tersebut disampaikan Asep saat menjelaskan konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 9 Agustus 2025 KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023 hingga 2024.
Dua hari kemudian, KPK menyebut perhitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga orang yang dicegah tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta pemilik biro penyelenggara haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari 2026 KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Namun pada 11 Maret 2026 majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut.
Kerugian Negara Rp622 Miliar
KPK pada 19 Februari 2026 juga memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex selama enam bulan.
Sementara pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.
Pada 27 Februari 2026 KPK menyatakan telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait kerugian negara dalam kasus tersebut.
Selanjutnya pada 4 Maret 2026 KPK mengumumkan nilai kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar.
Sehari setelah permohonan praperadilan ditolak, KPK pada 12 Maret 2026 resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
- Penulis :
- Arian Mesa








