
Pantau - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto meminta aparat kepolisian mengusut secara serius dan terbuka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus yang terjadi di Jakarta Pusat pada Kamis malam, 12 Maret.
Kronologi Serangan terhadap Aktivis KontraS
Andrie Yunus diserang oleh orang tidak dikenal setelah selesai melakukan rekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Siniar tersebut membahas topik militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.
Dalam peristiwa itu, Andrie disiram air keras hingga mengalami luka pada bagian tangan dan kaki serta mengalami gangguan pada penglihatan.
Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya menyatakan serangan tersebut merupakan bentuk kekerasan serius terhadap pembela HAM.
"Peristiwa ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM," ujar Dimas.
Wamenham Desak Penegakan Hukum Tegas
Mugiyanto meminta aparat penegak hukum segera mengungkap pelaku dan motif di balik serangan tersebut.
"Saya meminta aparat penegak hukum untuk mengusut peristiwa ini secara serius dan terbuka sehingga pelaku serta motif di balik serangan tersebut dapat segera terungkap," ujarnya.
Ia menilai penegakan hukum yang tegas penting agar tidak muncul kesan bahwa kekerasan terhadap pembela HAM dapat terjadi tanpa konsekuensi hukum yang jelas.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban melindungi setiap warga dari tindakan kekerasan termasuk mereka yang memperjuangkan hak asasi manusia.
Ia menjelaskan perlindungan terhadap pembela HAM atau human rights defender juga telah dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang HAM yang sedang disusun pemerintah.
Mugiyanto juga menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang menimpa Wakil Koordinator KontraS tersebut.
"Semoga ia mendapatkan penanganan medis yang terbaik dan dapat segera pulih. Saya pribadi merasa sedih dan berduka mengapa peristiwa ini harus terjadi," katanya.
Mugiyanto mengecam keras tindakan penyiraman air keras tersebut karena dinilai tidak dapat diterima dalam negara yang menjadikan hukum dan HAM sebagai landasan kehidupan bersama.
Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap pembela HAM tidak boleh dinormalisasi.
"Serangan terhadap seseorang karena aktivitasnya dalam kerja-kerja pembelaan HAM adalah tindakan yang merusak rasa aman warga negara sekaligus mencederai prinsip-prinsip demokrasi," ujarnya.
Ia juga menilai peristiwa tersebut merusak poin pertama Astacita Presiden Prabowo Subianto yang berkaitan dengan upaya memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.
"Tindakan tersebut merusak kerja-kerja Kementerian HAM untuk meningkatkan penghormatan terhadap HAM," kata Mugiyanto.
Kementerian HAM Kawal Proses Hukum
Mugiyanto memastikan Kementerian HAM akan terus memantau perkembangan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Kementerian HAM akan mengawal perkembangan penanganan kasus ini dan berharap proses hukum berjalan dengan sungguh-sungguh serta memberikan keadilan bagi korban. Selain itu, mengupayakan untuk mencegah agar peristiwa semacam ini tidak terulang lagi," ujarnya.
- Penulis :
- Arian Mesa








