Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Jaya Tegaskan Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Tetap Wajib Lapor Meski Ajukan Restorative Justice

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polda Metro Jaya Tegaskan Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Tetap Wajib Lapor Meski Ajukan Restorative Justice
Foto: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memeluk Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar usai menerima dan menggelar pertemuan permintaan maaf secara langsung terkait tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat 13/3/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pantau - Polda Metro Jaya menyatakan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar, tetap wajib menjalani kewajiban wajib lapor meskipun telah mengajukan keadilan restoratif atau Restorative Justice.

Tersangka Tetap Wajib Lapor

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta pada Jumat.

Ia menjelaskan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar tetap harus menjalankan kewajiban wajib lapor termasuk saat masa Lebaran atau Idul Fitri.

"Bisa berkoordinasi dengan penyidik dengan alasan tertentu. Wajib lapor itu adalah bagaimana mengontrol orang yang dalam status hukum tersangka," kata Budi Hermanto.

Menurutnya, apabila tersangka memiliki alasan tertentu sehingga tidak dapat hadir untuk wajib lapor, maka yang bersangkutan dapat berkoordinasi dengan penyidik dengan menyampaikan alasan khusus.

Ia menegaskan penyidik akan memberikan ruang apabila terdapat alasan kemanusiaan.

"Pasti penyidik akan memberikan ruang dengan alasan kemanusiaan, dalam haul-haul besar agama Islam, dalam rangka Shalat Idul Fitri, berkumpul bersama keluarga itu tetap diperbolehkan," ujarnya.

Meski demikian, kewajiban wajib lapor tidak dapat diwakilkan oleh siapa pun, termasuk oleh anggota keluarga tersangka.

"Tidak bisa. Hukum itu terhadap status tersangka tidak bisa dialihkan," tegasnya.

Namun tersangka tetap dapat mengirimkan surat pemberitahuan konfirmasi kepada penyidik atau melakukan komunikasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp.

Komunikasi tersebut harus memiliki bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai alasan tertentu.

Budi Hermanto menambahkan bahwa selama tersangka tetap melakukan komunikasi dengan penyidik serta menyampaikan alasan yang tepat, penyidik akan memberikan ruang.

Permohonan Restorative Justice Diajukan

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga membenarkan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar telah mengajukan permohonan keadilan restoratif dalam kasus tersebut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Iman Imanuddin menyatakan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar bersama pengacaranya datang ke penyidik untuk menanyakan perkembangan surat yang sebelumnya diajukan.

"Memang betul, salah satu tersangka, RHS, bersama pengacaranya, hari ini datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan oleh yang bersangkutan," kata Iman Imanuddin.

Ia menyebutkan bahwa beberapa hari sebelumnya Rismon Hasiholan Sianipar bersama pengacaranya telah menyampaikan permohonan fasilitasi Restorative Justice kepada penyidik.

Penulis :
Leon Weldrick