Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Pertimbangkan Kasasi Usai Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Divonis Bebas

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kejagung Pertimbangkan Kasasi Usai Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Divonis Bebas
Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers kepada wartawan saat kunjungan kerja Jaksa Agung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, Kamis 26/2/2026 (sumber: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Pantau - Kejaksaan Agung merespons putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh di Jakarta.

Kejagung Tunggu Sikap Jaksa Penuntut Umum

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan jaksa penuntut umum masih menentukan sikap apakah akan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia menyebut pihaknya masih menunggu keputusan jaksa setelah para terdakwa dinyatakan bebas oleh pengadilan.

“Yang jelas, terhadap yang bersangkutan sudah dinyatakan bebas, tapi, kan waktu itu diproses tetap menggunakan masih KUHP yang lama pas prosesnya. Kita tunggu saja nanti sikap penuntut umum dalam waktu dekat,” kata Anang Supriatna.

Sebelumnya Delpedro Marhaen diadili bersama staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.

Mereka didakwa melakukan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025 yang sempat berujung ricuh.

Hakim Nilai Tidak Ada Bukti Penghasutan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Ketua Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum,” ujar Harika Nova Yeri dalam persidangan.

Majelis hakim menilai jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan para terdakwa.

Penilaian tersebut berkaitan dengan unggahan poster di media sosial yang memuat kronologis dan penyebab tewasnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan.

Majelis hakim menilai unggahan tersebut merupakan respons kemarahan dan solidaritas kemanusiaan dari aktivis hak asasi manusia terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan.

Hakim menyatakan unggahan tersebut tidak dapat dianggap sebagai ajakan untuk melakukan kerusuhan.

“Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kecewa terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,” kata Harika Nova Yeri.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun karena dianggap turut serta melakukan tindak pidana di muka umum.

Jaksa menilai para terdakwa melalui lisan maupun tulisan telah menghasut masyarakat untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Penulis :
Leon Weldrick