Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Jaksa KPK Tuntut Eks Sekretaris MA Nurhadi 7 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Jaksa KPK Tuntut Eks Sekretaris MA Nurhadi 7 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Foto: Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi berbincang dengan kerabat saat sidang diskors di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 9/3/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Pantau - Eks Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011–2016, Nurhadi, dituntut hukuman pidana 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK, Rony Yusuf, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Jaksa menyatakan terdakwa Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua.

Tuntutan Penjara, Denda, dan Uang Pengganti

Selain pidana penjara 7 tahun, jaksa juga menuntut Nurhadi membayar denda sebesar Rp500 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp137,16 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Jaksa meyakini perbuatan Nurhadi melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP Nasional.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan yaitu perbuatan Nurhadi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jaksa juga menilai Nurhadi melakukan tindak pidana sebagai pejabat yang seharusnya menjalankan kewajiban jabatan secara khusus.

Ia juga dianggap menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang

Dalam perkara ini, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi di lingkungan pengadilan pada periode 2013–2019 serta melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2012–2018.

Total nilai gratifikasi yang diduga diterima Nurhadi mencapai Rp137,16 miliar.

Gratifikasi tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan.

Pihak yang berperkara tersebut berasal dari berbagai tingkat peradilan, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Gratifikasi diduga diterima baik saat Nurhadi masih menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung maupun setelah tidak lagi menjabat.

Uang tersebut diterima melalui rekening atas nama Rezky Herbiyono yang merupakan menantu sekaligus orang kepercayaan Nurhadi.

Dana juga ditempatkan melalui rekening atas nama pihak lain yang diperintahkan oleh Nurhadi maupun Rezky.

Beberapa nama yang disebut antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar.

Gratifikasi tersebut antara lain diduga berasal dari pemilik PT Sukses Abadi Bersama, Hindria Kusuma.

Sumber lain gratifikasi diduga berasal dari Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia, almarhum Bambang Harto Tjahjono.

Gratifikasi dari pihak-pihak tersebut terjadi dalam kurun waktu 22 Juli 2013 hingga 24 November 2014 dengan nilai sebesar Rp11,03 miliar.

Selain gratifikasi, Nurhadi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total nilai Rp308,1 miliar.

Jumlah tersebut terdiri dari Rp307,26 miliar dan 50 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp835 juta dengan asumsi kurs Rp16.700 per dolar.

Pencucian uang diduga dilakukan dengan menempatkan dana pada rekening atas nama orang lain.

Dana tersebut juga digunakan untuk membeli tanah dan bangunan serta kendaraan.

Dengan perbuatannya tersebut, Nurhadi juga terancam pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dikaitkan dengan Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis :
Leon Weldrick