Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KPK Tangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam OTT Kesembilan Tahun 2026

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Tangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam OTT Kesembilan Tahun 2026
Foto: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (sumber: ANTARA/Sumarwoto)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam operasi tangkap tangan yang menjadi OTT kesembilan lembaga antirasuah tersebut sepanjang tahun 2026.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi dari Jakarta pada Jumat.

"Benar," kata Fitroh.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan.

Penentuan status tersebut dilakukan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi Bupati Cilacap sebagai kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah.

Rangkaian OTT KPK Sepanjang 2026

Operasi tangkap tangan pertama KPK pada tahun 2026 dilakukan pada 9 hingga 10 Januari 2026.

Dalam OTT pertama tersebut KPK menangkap delapan orang.

Penangkapan berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.

Kasus tersebut terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan berkaitan dengan periode tahun 2021 hingga 2026.

OTT kedua terjadi pada 19 Januari 2026 saat KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi.

Pada 20 Januari 2026 KPK mengumumkan Maidi sebagai tersangka dugaan korupsi.

Bentuk dugaan korupsi tersebut berupa pemerasan dengan modus imbalan proyek.

Dugaan korupsi juga berkaitan dengan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Pada 19 Januari 2026 KPK juga melakukan OTT ketiga dengan menangkap Bupati Pati Sudewo.

Pada 20 Januari 2026 KPK mengumumkan Sudewo sebagai salah satu tersangka.

Sudewo diduga melakukan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

OTT keempat dilakukan pada 4 Februari 2026 di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Penangkapan tersebut berkaitan dengan proses restitusi pajak di kantor tersebut.

Pada 4 Februari 2026 KPK juga mengumumkan OTT kelima yang berkaitan dengan kasus importasi barang KW atau tiruan.

Salah satu pihak yang ditangkap adalah Rizal yang merupakan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Saat penangkapan, Rizal menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

OTT KPK Saat Ramadhan

OTT keenam diumumkan pada 5 Februari 2026.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

KPK menetapkan beberapa tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka tersebut antara lain Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta.

Selain itu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan juga ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Karabha Digdaya sebagai tersangka.

PT Karabha Digdaya merupakan anak perusahaan Kementerian Keuangan.

OTT ketujuh diumumkan pada 3 Maret 2026 yang terjadi saat bulan Ramadhan.

Dalam kasus tersebut KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Kasus tersebut terjadi pada tahun anggaran 2023 hingga 2026.

OTT kedelapan juga terjadi pada bulan Ramadhan.

Pada 10 Maret 2026 KPK mengumumkan penangkapan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Ia kemudian ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dugaan suap tersebut terjadi pada tahun anggaran 2025 hingga 2026.

Penangkapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menjadi OTT ketiga yang dilakukan KPK selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Penulis :
Arian Mesa