
Pantau - Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) menyatakan menghormati proses hukum terhadap kadernya sekaligus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sikap Resmi DPP PKB
Sekretaris Jenderal DPP PKB M. Hasanuddin Wahid menyampaikan sikap tersebut saat dihubungi dari Jakarta pada Jumat.
Ia menegaskan bahwa partai menghormati penegakan hukum yang sedang berjalan.
"Kami menghormati semua proses hukum dan menjunjung tinggi hukum," ujarnya.
DPP PKB juga memandang kasus yang menjerat Bupati Cilacap tersebut sebagai pelajaran bagi seluruh kader partai.
Para kader diingatkan agar tidak bermain-main dengan pelanggaran hukum serta selalu menjaga diri dari berbagai perbuatan melawan hukum.
OTT KPK Tangkap Bupati Cilacap
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan pada tahun 2026.
Operasi tangkap tangan tersebut juga menjadi yang ketiga dilakukan pada bulan Ramadhan tahun 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya.
KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dalam operasi tersebut.
Operasi tangkap tangan itu berkaitan dengan dugaan penerimaan yang berhubungan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Penentuan status tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Penulis :
- Leon Weldrick







