Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Dorong Transparansi Keuangan Desa Lewat Aplikasi Jaga Desa

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kejagung Dorong Transparansi Keuangan Desa Lewat Aplikasi Jaga Desa
Foto: Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani saat memberikan sambutan pada kegiatan ABPENDAS di Lampung Selatan. Provinsi Lampung, Jumat 13/3/2026 (sumber: ANTARA/Dian Hadiyatna)

Pantau - Kejaksaan Agung menyebut penerapan aplikasi Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani saat kegiatan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional atau ABPEDNAS di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Penerapan Aplikasi untuk Pengawasan Keuangan Desa

Ia menyatakan penguatan tata kelola dan pengawasan keuangan desa dilakukan melalui penerapan aplikasi Jaga Desa yang terintegrasi dengan sistem keuangan desa.

"Kami terus memberikan penguatan tata kelola dan pengawasan keuangan desa melalui penerapan aplikasi Jaga Desa yang terintegrasi dengan sistem keuangan desa," ungkapnya.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya memonitor pertanggungjawaban kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa.

Terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa

Penerapan aplikasi Jaga Desa mulai diperkenalkan pada kegiatan di Kota Metro.

Aplikasi tersebut diintegrasikan dengan sistem keuangan desa atau Siskeudes.

Melalui integrasi tersebut, data laporan keuangan desa yang sebelumnya hanya berupa angka dapat terhubung langsung dengan aplikasi Jaga Desa.

"Melalui integrasi dengan sistem keuangan desa Siskeudes, data laporan keuangan yang sebelumnya berupa angka dapat terhubung langsung dengan aplikasi Jaga Desa, sehingga memudahkan pemantauan dan evaluasi oleh aparat penegak hukum," ujarnya.

Dengan sistem tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari bersama Kepala Seksi Intelijen atau Kasi Intel dapat memonitor laporan pertanggungjawaban keuangan desa secara langsung.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan laporan keuangan desa disusun dan dilaksanakan secara benar.

"Harapannya dengan adanya aplikasi Jaga Desa ini, Kajari dan Kasi Intel bisa memonitor apakah pertanggungjawaban keuangan desa benar atau tidak, sehingga tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan lebih baik," katanya.

Ia menilai apabila pelaporan dan pengelolaan keuangan desa berjalan tertib di tingkat desa maka proses administrasi dan pengawasan di tingkat pusat akan lebih lancar.

Pengawasan Desa Diperkuat dengan Sistem Digital

Program Jaga Desa disebut sejalan dengan agenda pembangunan nasional yang menekankan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

"Program Jaga Desa juga sejalan dengan agenda pembangunan nasional, khususnya dengan visi pemerintahan yang menekankan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel," jelasnya.

Ia menjelaskan program pengawasan desa sebenarnya telah berjalan cukup lama sebelum adanya Asacita Presiden.

Sebelumnya pengawasan desa sudah dilakukan tetapi belum menggunakan sistem aplikasi digital seperti saat ini.

"Baru pada masa pemerintahan sekarang, sistem pengawasan tersebut diperbarui dengan penggunaan aplikasi digital agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih merata dan efektif," tuturnya.

Setelah diperkenalkan di Kota Metro, program Jaga Desa kemudian diperluas ke berbagai daerah.

Dalam pelaksanaannya Kejaksaan melibatkan pihak di daerah sebagai perpanjangan tangan untuk membantu memantau laporan pertanggungjawaban kepala desa.

Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional atau ABPEDNAS dilibatkan dalam pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.

"Nah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional ABPEDNAS ini yang akan menjadi perpanjangan kami dalam pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa sehingga dapat berjalan lebih optimal," ujarnya.

Penulis :
Arian Mesa