Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Uang Rampasan Judi Online ke Kas Negara

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Uang Rampasan Judi Online ke Kas Negara
Foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengembalikan uang Rp530 miliar hasil rampasan kasus judi online ke kas negara melalui Kementerian Keuangan, Jumat 13/3/2026 (sumber: ANTARA/Risky Syukur)

Pantau - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan uang rampasan dari kasus judi online sebesar Rp530,43 miliar ke kas negara melalui Kementerian Keuangan pada Jumat, 13 Maret 2026.

Penyetoran itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tanggal 11 Februari 2026 atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo.

Total uang yang disetorkan terdiri atas Rp529.430.217.325,57 sebagai uang rampasan negara dari berbagai rekening bank yang diduga terkait tindak pidana perjudian online serta denda perkara sebesar Rp1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal mengatakan penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi ke kas negara sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia menegaskan langkah itu merupakan komitmen kejaksaan untuk memulihkan aset negara melalui optimalisasi pengembalian hasil tindak pidana kepada negara.

“Pengembalian uang rampasan ke kas negara menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas,” ungkapnya.

Kronologi Perkara

Terpidana dalam perkara tersebut adalah Oei Hengky Wiryo, 69 tahun, warga Pantai Mutiara, Jakarta Utara.

Oei Hengky Wiryo terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari aktivitas perjudian online melalui sejumlah perusahaan.

Kasus ini bermula pada 2018 ketika Oei Hengky Wiryo bersama Henkie mendirikan PT A2Z Solusindo Teknologi.

Dalam perusahaan itu, Henkie menjabat sebagai Direktur Utama.

Sementara itu, Oei Hengky Wiryo menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas sebesar 60 persen.

PT A2Z Solusindo Teknologi bergerak di bidang perdagangan komputer serta aktivitas konsultasi teknologi informasi.

Perusahaan tersebut juga tercatat sebagai beneficial owner dari PT TDC.

PT TDC bergerak di bidang portal web dan platform digital komersial.

Dalam praktiknya, perusahaan itu terafiliasi dengan sejumlah situs judi online yang dapat diakses pemain sejak 2018 hingga Februari 2025.

Melalui perusahaan dan sejumlah perusahaan cangkang yang dikendalikan para terpidana, diduga terjadi upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, serta kepemilikan harta kekayaan yang berasal dari hasil perjudian online.

Uang hasil perjudian tersebut kemudian disamarkan melalui beberapa perusahaan sebelum dialirkan ke rekening milik Oei Hengky Wiryo dan sejumlah rekening lain yang terafiliasi dengannya.

Putusan Pengadilan

Atas perbuatannya, Oei Hengky Wiryo dinyatakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Oei Hengky Wiryo.

Pengadilan juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara.

Selain itu, barang bukti berupa uang senilai Rp530.430.217.324,57 dirampas untuk negara.

Penulis :
Shila Glorya