
Pantau - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011–2016 Nurhadi menghadapi sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut digelar di ruang Oemar Seno Adji 1.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji.
Dalam perkara tersebut, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar terkait penanganan perkara di lingkungan pengadilan pada periode 2013 hingga 2019.
Gratifikasi tersebut diduga diterima dari para pihak yang berperkara di berbagai tingkat peradilan.
Perkara tersebut meliputi tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Gratifikasi diduga diterima baik saat Nurhadi masih menjabat maupun setelah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung.
Uang gratifikasi diduga diterima melalui rekening atas nama Rezky Herbiyono.
Rezky Herbiyono diketahui merupakan menantu sekaligus orang kepercayaan Nurhadi.
Dana juga diduga diterima melalui rekening atas nama orang lain yang diperintahkan oleh Nurhadi maupun Rezky.
Beberapa nama yang disebut antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar.
Gratifikasi tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak.
Di antaranya dari pemilik PT Sukses Abadi Bersama Hindria Kusuma.
Selain itu juga dari Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia almarhum Bambang Harto Tjahjono.
Gratifikasi juga diduga berasal dari PT Sukses Abadi Bersama pada periode 22 Juli 2013 hingga 24 November 2014 senilai Rp11,03 miliar.
Selain gratifikasi, Nurhadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai total Rp308,1 miliar.
Nilai tersebut terdiri dari Rp307,26 miliar serta 50 ribu dolar Amerika Serikat.
Nilai 50 ribu dolar Amerika Serikat tersebut setara dengan sekitar Rp835 juta dengan kurs Rp16.700 per dolar Amerika Serikat.
Pencucian uang diduga dilakukan dengan menempatkan dana pada rekening atas nama pihak lain.
Dana tersebut juga diduga digunakan untuk membeli tanah dan bangunan.
Selain itu dana juga diduga digunakan untuk pembelian kendaraan.
Atas perbuatannya, Nurhadi terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ia juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya pada 10 Maret 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Nurhadi berupa pidana penjara selama enam tahun.
Selain itu Nurhadi juga dijatuhi denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp35,73 miliar.
Ia juga dinilai menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,79 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian mengeksekusi Nurhadi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin di Bandung pada 7 Januari 2022.
Setelah menjalani hukuman, Nurhadi sempat mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin.
Namun Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menahan Nurhadi pada 29 Juni 2025.
- Penulis :
- Aditya Yohan







