HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Soroti Kasus Kekerasan Daycare di Yogyakarta, Desak Audit Nasional dan Penegakan Hukum Tegas

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

DPR RI Soroti Kasus Kekerasan Daycare di Yogyakarta, Desak Audit Nasional dan Penegakan Hukum Tegas
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko. ANTARA/HO-DPR RI/aa.)

Pantau - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menegaskan negara tidak boleh lengah dalam melindungi anak menyusul kasus kekerasan di daycare Yogyakarta yang menimpa puluhan balita.

Kasus tersebut dinilai sebagai tragedi kemanusiaan yang memprihatinkan karena sedikitnya 53 balita menjadi korban kekerasan fisik dan verbal dari sekitar 103 anak yang pernah dititipkan.

Singgih menyatakan, “Daycare seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak. Namun dalam kasus ini, justru terjadi dugaan perlakuan tidak manusiawi, mulai dari penelantaran hingga kekerasan fisik yang menyebabkan trauma mendalam bagi anak-anak,” ungkapnya.

Ia menilai peristiwa ini bukan hanya pelanggaran individu, tetapi juga mencerminkan kegagalan sistem perlindungan anak.

Ditemukan adanya daycare yang beroperasi tanpa pengawasan ketat dari pemerintah daerah meski standar operasional prosedur telah tersedia.

Operasional tanpa izin menunjukkan lemahnya penegakan regulasi di sektor pengasuhan anak.

Orang tua juga dinilai tidak mendapatkan informasi memadai terkait layanan daycare yang digunakan.

Terdapat ketidaksesuaian antara fasilitas yang dijanjikan dengan kondisi nyata di lapangan.

Hal tersebut mengindikasikan adanya unsur penipuan terhadap konsumen.

Singgih mendorong penegakan hukum tegas terhadap pelaku serta pengusutan kasus hingga tuntas.

Ia menyatakan, “Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu melakukan sweeping dan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare di Indonesia, memastikan kepatuhan terhadap standar perizinan dan perlindungan anak,” ungkapnya.

Singgih juga mendorong regulasi yang lebih tegas dan terintegrasi antar kementerian terkait.

Diperlukan mekanisme pelaporan yang cepat dan aman bagi orang tua serta pekerja daycare.

Komisi VIII DPR RI mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan pendampingan kepada para korban.

Pemulihan korban dinilai harus mencakup pendampingan psikologis jangka panjang serta perlindungan hukum.

Rehabilitasi sosial juga diperlukan untuk memastikan pemulihan menyeluruh bagi korban.

Penulis :
Gerry Eka