Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Setujui Lima Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026–2031

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR RI Setujui Lima Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026–2031
Foto: Ketua DPR RI Puan Maharani foto bersama usai meminta persetujuan anggota dewan, terkait laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031, di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis 12/3/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - DPR RI menyetujui lima calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 12 Maret 2026.

Rapat Paripurna Setujui Hasil Uji Kelayakan

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani yang meminta persetujuan anggota dewan atas laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Komisioner OJK.

Puan Maharani menyampaikan pertanyaan kepada peserta sidang.

“Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan fit and proper test calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut dapat disetujui?”

Anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna secara serentak menyatakan persetujuannya terhadap laporan tersebut.

Dengan persetujuan itu, DPR RI secara resmi menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Komisioner OJK yang sebelumnya telah dibahas oleh Komisi XI DPR RI.

Komisi XI Pilih Lima Nama Calon

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun sebelumnya menyampaikan laporan hasil pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon anggota Dewan Komisioner OJK.

Komisi XI DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap sepuluh calon anggota Dewan Komisioner OJK pada Rabu 11 Maret 2026.

Setelah melakukan rapat internal, Komisi XI DPR RI memutuskan lima nama yang disetujui sebagai calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031.

“Pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 melalui rapat internal Komisi XI DPR RI memutuskan secara musyawarah mufakat menyetujui lima nama sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang terpilih untuk masa jabatan periode 2026–2031,” kata Mukhamad Misbakhun.

Lima nama yang disetujui sebagai anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 yaitu Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Mukhamad Misbakhun yang merupakan politisi Fraksi Partai Golkar melalui pimpinan DPR RI meminta seluruh anggota DPR RI yang hadir untuk memberikan persetujuan terhadap lima nama tersebut.

Persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam pengisian jabatan Dewan Komisioner OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mekanisme tersebut juga bertujuan memperkuat fungsi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia.

Penulis :
Arian Mesa