
Pantau - Komisi VIII DPR RI mendorong percepatan penataan kelembagaan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dalam pengelolaan organisasi, sumber daya manusia, serta pengalihan aset yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Komisi VIII Dorong Koordinasi Antar Kementerian
Dorongan tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam pembahasan mengenai struktur organisasi dan tata kerja, sumber daya manusia, serta aset haji dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Rapat kerja tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 12 Maret 2026.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar menyampaikan bahwa pembentukan dan penguatan kelembagaan Kementerian Haji dan Umrah perlu disertai koordinasi yang intensif antar kementerian terkait.
Menurutnya, koordinasi tersebut penting agar proses transisi kelembagaan dapat berjalan secara efektif.
Ia menyatakan, "Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Haji dan Umrah RI dan Menteri Agama RI untuk meningkatkan koordinasi dengan Menteri PANRB dalam menyelesaikan penataan kelembagaan Kementerian Haji dan Umrah, baik di tingkat pusat maupun daerah".
Sinkronisasi Data dan Penguatan SDM Jadi Sorotan
Selain penataan organisasi, Komisi VIII DPR RI juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data dalam pengelolaan penyelenggaraan haji dan umrah.
Pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah juga dinilai sangat penting.
Ansory Siregar menilai sinkronisasi data dan pemenuhan SDM menjadi faktor kunci agar kementerian baru tersebut dapat menjalankan tugasnya secara optimal dalam melayani penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Komisi VIII DPR RI juga meminta pemerintah mempercepat proses alih status penggunaan berbagai aset, arsip, serta dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji dan umrah.
Pengalihan aset tersebut diperlukan agar seluruh sarana pendukung pengelolaan ibadah haji dapat terintegrasi di bawah Kementerian Haji dan Umrah.
Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga mendorong Kementerian PANRB bersama Kementerian Agama untuk menyiapkan struktur organisasi Direktorat Jenderal Pesantren.
Langkah tersebut dinilai berpotensi memperkuat pengelolaan pendidikan pesantren secara lebih terstruktur dalam sistem birokrasi pemerintahan.
- Penulis :
- Shila Glorya








