
Pantau - Pemerintah mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui kerjasama dengan Indomaret. Kini, pembayaran pajak untuk kendaraan roda dua maupun empat dapat dilakukan dengan mudah di gerai Indomaret tanpa harus antre panjang di kantor Samsat.
Layanan ini ditujukan untuk wajib pajak yang ingin menghindari kerumunan dan proses yang lebih praktis.
Cukup kunjungi Indomaret terdekat, ikuti beberapa langkah, dan pembayaran pajak kendaraan bermotor pun dapat diselesaikan dengan cepat.
Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di sektor perpajakan kendaraan.
Namun, layanan ini hanya berlaku untuk kendaraan dengan nomor polisi AB yang terdaftar di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan di Alfamart
Pembayaran juga hanya berlaku untuk pajak tahunan dan tidak mencakup pajak lima tahunan yang memerlukan pergantian STNK.
Selain itu, kendaraan yang statusnya diblokir kepemilikan atau ranmor tidak dapat menggunakan layanan ini.
Layanan pembayaran pajak ini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak individu, bukan untuk badan usaha, yayasan, atau lembaga sosial.
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.
Cara Membayar Pajak Kendaraan di Indomaret
Berikut langkah-langkah untuk membayar pajak kendaraan melalui Indomaret, sebagaimana diinformasikan oleh akun Instagram Samsat Jogja:
- Kunjungi Indomaret: Datang ke gerai Indomaret dan beri tahu kasir bahwa Anda ingin membayar “E-Samsat.”
- Sampaikan Kode Pembayaran: Berikan nomor polisi atau plat kendaraan untuk mengecek tagihan pajak.
Baca juga: Mudahkan Bayar Pajak, Ini Cara Gunakan Sakpole Aplikasi Besutan Samsat Jateng
- Konfirmasi Tagihan: Periksa dan pastikan tagihan yang diberikan kasir sudah benar.
- Lakukan Pembayaran: Bayar pajak sesuai tagihan dan simpan bukti pembayaran.
Setelah pembayaran selesai, wajib pajak harus membawa dokumen penting seperti bukti pembayaran dari Indomaret, STNK asli, dan identitas yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan untuk proses pengesahan di kantor Samsat.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq










