Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Malas Keluar? Mending Cek Pajak Kendaraan Online Aja Lewat E-Samsat Jogja

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Malas Keluar? Mending Cek Pajak Kendaraan Online Aja Lewat E-Samsat Jogja
Foto: ilustrasi dokmenen kepemilikan kendaraan - toyota

Pantau - E-Samsat Jogja hadir untuk memudahkan pemilik kendaraan mengecek status pajak secara online. Layanan ini memberikan kemudahan, efisiensi, dan kenyamanan tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.

Dengan E-Samsat, Anda dapat mengakses informasi pajak kapan saja dan di mana saja. Cukup melalui aplikasi atau situs web resmi, semua kebutuhan administrasi kendaraan dapat terpenuhi dengan mudah.

Lantas bagaimana caranya? Berikut cara cek paja kendaraan online dengan mudah tanpa perlu ke samsat yang sudah Pantau.com rangkum, Rabu (8/1/2025).

Cara Cek Pajak Kendaraan dengan Aplikasi E-Samsat

  • Mengunduh dan Menginstal Aplikasi E-Samsat

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional di perangkat Anda. Aplikasi ini tersedia di toko aplikasi resmi dan dapat digunakan di semua jenis smartphone.

  • Melakukan Pendaftaran dan Mengecek Pajak

Setelah aplikasi terinstal, buka dan masukkan nomor polisi serta data pemilik kendaraan. Pilih menu "Pendaftaran" untuk mengisi formulir, dan aplikasi akan menampilkan informasi pajak dan jatuh tempo.

Baca juga: Pajak Kendaraan 2025: Beberapa Provinsi Pastikan Tak Ada Kenaikan

Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Situs E-Samsat Jogja

  • Mengakses Situs Resmi E-Samsat Jogja

Jika tidak ingin menggunakan aplikasi, Anda dapat mengunjungi situs resmi E-Samsat Jogja di https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak

Setelah itu, masukkan Nomor Polisi Kendaraan Bermotor (NPKB) pada kolom yang tersedia.

  • Informasi yang Ditampilkan di Situs

Setelah menekan tombol "Cari," informasi mengenai kendaraan Anda, seperti merek, model, tahun produksi, pajak, dan tanggal jatuh tempo akan muncul. 

Baca juga: Catat! Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan Orang Lain di Samsat

Penulis :
Sofian Faiq