Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Pajak Kendaraan 2025: Beberapa Provinsi Pastikan Tak Ada Kenaikan

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Pajak Kendaraan 2025: Beberapa Provinsi Pastikan Tak Ada Kenaikan
Foto: ilustrasi kendaraan - ig

Pantau - Pajak kendaraan bermotor kini memiliki skema baru, seiring diberlakukannya opsen mulai 5 Januari 2025. Tarif opsen ditetapkan 66 persen dari pokok pajak, namun beberapa provinsi menyatakan tidak ada kenaikan pajak kendaraan.

Sebagaimana diketahuim skema opsen ini tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 

Intinya, opsen adalah pungutan tambahan yang diberikan berdasarkan persentase tertentu dari pajak kendaraan. Dengan adanya opsen, pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kini langsung diterima oleh pemerintah kabupaten atau kota.

Baca juga: Sudah Berlaku! Perda Baru Jakarta Bebaskan Kendaraan Bekas Tak Kena Pajak Balik Nama

Kebijakan ini bertujuan mempercepat distribusi pajak dari provinsi ke kabupaten/kota saat wajib pajak melakukan pembayaran. Sebagai pengimbang, tarif maksimal pajak kendaraan diturunkan. 

Sesuai regulasi, tarif PKB untuk kendaraan pertama ditetapkan maksimal 1,2 persen, sementara untuk pajak progresif maksimal 6 persen. Sementara itu, tarif BBNKB tidak boleh lebih dari 12 persen.

Meski opsen diberlakukan, beberapa provinsi mengklaim tidak ada kenaikan beban pajak kendaraan. Salah satunya Jawa Barat, yang memastikan tidak ada perubahan tarif PKB dan BBNKB meski ada tambahan opsen.

Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, mengatakan bahwa kebijakan ini tidak menambah beban masyarakat.

Baca juga: Ini Kendaraan Mewah yang Kena Dampak Pajak 12 Persen, Apa Aja?

Diskon khusus diterapkan untuk menyesuaikan nominal pajak agar tetap terjangkau, sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Selain Jawa Barat, provinsi lain seperti Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur juga menerapkan kebijakan serupa. Di Banten, tarif PKB untuk kendaraan pertama diturunkan dari 1,75 persen menjadi 1,2 persen. 

Sementara itu, Jawa Tengah menurunkan tarif PKB dari 1,5 persen menjadi 1,05 persen dan BBNKB kendaraan baru dari 12,5 persen menjadi 10 persen.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Ahmad Munjin