
Pantau - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan daftar barang yang akan terkena pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kendaraan bermotor yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) masuk dalam kategori tersebut.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa barang dan jasa yang terdampak PPN 12 persen sangat terbatas, merujuk pada PMK Nomor 15 Tahun 2023.
Baca juga: Inilah 6 Kendaraan yang Bebas Pajak dan Bea Balik Nama
Beberapa barang yang terpengaruh antara lain hunian mewah, pesawat, helikopter, senjata api, kapal pesiar mewah, dan kendaraan bermotor yang sudah dikenakan PPnBM.
Kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021.
Baca juga: Mulai 5 Januari 2025, Pemilik Kendaraan Wajib Bayar Opsen PKB dan BBNKB
Sebagian besar model mobil, termasuk LCGC, dikenakan PPnBM, dengan tarif berbeda sesuai emisi gas buang. Namun, mobil listrik berbasis baterai (BEV) tidak dikenakan PPnBM.
Menurut Sri Mulyani, meski kendaraan bermotor termasuk dalam kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen, mobil listrik berbasis baterai tetap bebas dari pajak tambahan.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq