Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Inilah 6 Kendaraan yang Bebas Pajak dan Bea Balik Nama

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Inilah 6 Kendaraan yang Bebas Pajak dan Bea Balik Nama
Foto: ilustrasi mobil - gettyimages

Pantau - Pemerintah mengeluarkan kebijakan penting terkait pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk sejumlah kendaraan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan ekonomi dan sosial yang bertujuan mendukung sektor-sektor tertentu.

Regulasi terkait pembebasan pajak kendaraan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. 

Dalam UU ini, disebutkan bahwa lima jenis kendaraan tertentu dibebaskan dari kewajiban pajak tahunan dan bea balik nama.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 juga memperjelas hal ini. 

Baca juga: Perbedaan Pajak Jadi Faktor Utama Harga Wuling Bingo Lebih Murah di Vietnam

Pada peraturan tersebut, disebutkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai juga mendapatkan pembebasan pajak dan bea balik nama. 

Lalu, kendaraan apa saja yang masuk dalam kategori ini? 

Berikut katagori kendaraan dapat pembebasan PKB dan BBNKB yang sudah Pantau.com rangkum, Selasa (31/12/2024).

1. Kereta Api

Kendaraan pertama yang dibebaskan adalah kereta api. Kendaraan ini, yang digunakan untuk transportasi massal, termasuk dalam kategori yang tidak dikenakan pajak dan bea balik nama.

2. Kendaraan untuk Keamanan

Kendaraan yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, seperti milik TNI dan Polri, juga bebas dari PKB dan BBNKB. Ini sebagai bentuk dukungan terhadap sektor keamanan negara.

Baca juga: Citroen Soroti Subsidi Mobil Listrik dan Hybrid yang Timpang di Indonesia

3. Kendaraan Perwakilan Negara Asing

Kendaraan milik kedutaan, konsulat, atau perwakilan negara asing yang menikmati fasilitas diplomatik juga bebas dari pajak dan bea balik nama. Kebijakan ini bersifat timbal balik dengan negara-negara lain.

4. Kendaraan Berbasis Energi Terbarukan (EBT)

Pemerintah juga memberikan insentif pada kendaraan bermotor berbasis energi baru terbarukan (EBT). 

Kendaraan ini, yang menggunakan energi dari sumber daya alam berkelanjutan seperti angin, matahari, atau bioenergi, mendapat pembebasan pajak untuk mendukung keberlanjutan lingkungan.

5. Kendaraan Listrik

Salah satu kategori yang mendapat perhatian lebih adalah kendaraan listrik. Pemerintah memberikan pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik, baik milik pribadi maupun perusahaan. 

Kebijakan ini mencakup kendaraan umum dan pribadi, serta angkutan barang dan orang. Namun, kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik tetap dikenakan pajak seperti kendaraan biasa.

6. Kendaraan Lainnya

Kendaraan lain yang masuk dalam kategori ini adalah kendaraan yang ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda).

Di Jakarta, misalnya, ada Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 yang membebaskan pajak tahunan untuk kendaraan pameran yang dimiliki pabrikan atau importir, yang tidak dijual.

Adanya kebijakan ini, diharapkan pemerintah dapat mendorong perkembangan sektor-sektor terkait, seperti transportasi berbasis listrik dan energi terbarukan, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan.

Penulis :
Sofian Faiq