Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Layanan Penitipan Kendaraan Disediakan Pemkot Jakarta Timur bagi Warga yang Mudik Lebaran 2026

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Layanan Penitipan Kendaraan Disediakan Pemkot Jakarta Timur bagi Warga yang Mudik Lebaran 2026
Foto: Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Timur, Senin 9/2/2026 (sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza)

Pantau - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menyediakan layanan penitipan kendaraan bagi warga yang tidak membawa kendaraannya saat mudik Lebaran 2026 guna memberikan rasa aman bagi masyarakat yang pulang ke kampung halaman.

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mengatakan "Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menyediakan layanan penitipan kendaraan bagi warga yang tidak membawa kendaraannya di saat mudik".

Program ini memungkinkan warga menitipkan kendaraan di kantor kelurahan, kantor kecamatan, serta Kantor Wali Kota yang berada di seluruh wilayah Jakarta Timur.

Munjirin menjelaskan "Kendaraannya saat mudik nanti bisa dititip di kantor kecamatan, kantor kelurahan dan Kantor Wali Kota Jakarta Timur".

Ia menyebutkan bahwa di setiap kantor pemerintahan tersebut akan selalu ada petugas yang berjaga sehingga kendaraan warga dapat dipantau selama ditinggal mudik.

Imbauan Keamanan Saat Warga Mudik

Munjirin mengingatkan warga agar tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan di rumah selama mudik Lebaran.

Ia mengatakan "Daripada parkir di rumah, kita tidak tahu hari apes, jadi lebih baik dititipkan baik ke saudara dan atau ke tempat kantor pemerintah di wilayah Jakarta Timur".

Selain kendaraan, warga yang mudik juga diimbau untuk menitipkan rumah kepada tetangga, pengurus RT, atau RW setempat agar kondisi rumah tetap terpantau.

Warga yang tidak mudik juga diminta ikut menjaga keamanan lingkungan bersama masyarakat lainnya.

Ia menyatakan "Bagi warga yang tidak mudik juga ikut saling menjaga kampungnya. Masing-masing bisa berkolaborasi bersama RT, RW, LMK Lembaga Musyawarah Kelurahan, FKDM Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dan seluruh tokoh masyarakat dari tindakan yang negatif".

Instruksi Gubernur DKI Jakarta

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur Eka Darmawan menjelaskan bahwa program penitipan kendaraan di kantor pemerintahan merupakan instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo.

Instruksi tersebut disampaikan secara lisan kepada para lurah dan camat di wilayah Jakarta Timur.

Eka mengatakan "Program ini mulai dilakukan tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran. Ini memang instruksi gubernur tapi surat edarannya belum keluar".

Munjirin menegaskan bahwa kolaborasi antarwarga dan aparat lingkungan diharapkan mampu mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama masa mudik.

Ia menegaskan "Jika ini dilakukan kami yakin ini bisa mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah Jakarta Timur".

Penulis :
Leon Weldrick