billboard mobile
HOME  ⁄  Otomotif

Mulai 5 Januari 2025, Pemilik Kendaraan Wajib Bayar Opsen PKB dan BBNKB

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Mulai 5 Januari 2025, Pemilik Kendaraan Wajib Bayar Opsen PKB dan BBNKB
Foto: ilustrasi stnk bpkb - dok pantau.com/sofian

Pantau - Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar dua tambahan pajak mulai 5 Januari 2025. Pajak baru ini adalah opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, Selasa (31/12/2024), kebijakan ini mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Menurut UU tersebut, opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Opsen PKB diterapkan oleh kabupaten/kota pada pokok PKB, sementara opsen BBNKB dikenakan pada pokok BBNKB. 

Keduanya dipungut oleh pemerintah daerah setempat. Pembayaran opsen ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak utama, yakni PKB dan BBNKB.

Baca juga: Inilah 6 Kendaraan yang Bebas Pajak dan Bea Balik Nama

Perhitungan dan Implementasi Opsen

Pembayaran opsen PKB dan BBNKB akan ditambahkan pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang biasa ada pada STNK. 

Mulai Januari 2025, di lembar SKKP akan ada dua kolom baru: satu untuk opsen PKB dan satu untuk opsen BBNKB. Kolom tambahan ini bertujuan agar pemilik kendaraan dapat melihat besaran opsen yang harus dibayar.

Berapa Besar Opsen yang Harus Dibayar?

Besaran opsen PKB dan BBNKB adalah 66 persen dari nilai pajak terutang. Sebagai contoh, jika PKB kendaraan sebesar Rp 100.000, maka opsen PKB yang harus dibayar adalah Rp 66.000. 

Sehingga total yang harus dibayar pemilik kendaraan adalah Rp 166.000. Pemerintah juga menurunkan tarif pajak induk untuk mengakomodir besaran opsen ini. 

Tarif PKB untuk kendaraan pertama ditetapkan maksimal 1,2 persen, sedangkan untuk kendaraan kedua dan seterusnya, pajak progresif maksimal 6 persen. 

Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yang menetapkan tarif PKB minimal 1 persen dan maksimal 2 persen untuk kendaraan pertama.

Baca juga: Perbedaan Pajak Jadi Faktor Utama Harga Wuling Bingo Lebih Murah di Vietnam

Daerah Tanpa Opsen PKB dan BBNKB

Sementara itu, Provinsi DKI Jakarta tidak memungut opsen ini. Sebagai daerah otonom tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota, DKI Jakarta tidak menerapkan opsen PKB dan opsen BBNKB kepada warganya.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq