Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Tawarkan Insentif Pajak Hingga 300 Persen untuk Perkuat Riset dan Talenta Industri Semikonduktor Nasional

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Tawarkan Insentif Pajak Hingga 300 Persen untuk Perkuat Riset dan Talenta Industri Semikonduktor Nasional
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Pembekalan Nasional Talenta Semikonduktor 2026 di Jakarta, Kamis 5/3/2026 (sumber: ANTARA/Bayu Saputra)

Pantau - Pemerintah Indonesia memberikan insentif pajak hingga 300 persen untuk mendorong penguatan riset dan pengembangan teknologi semikonduktor di dalam negeri yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Pembekalan Nasional Talenta Semikonduktor 2026 di Jakarta pada Kamis 5 Maret 2026.

Insentif tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan pajak atau tax deduction bagi perusahaan yang bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi semikonduktor.

Kebijakan ini juga mencakup dukungan bagi kegiatan pendidikan dan penguatan talenta di bidang semikonduktor sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem industri teknologi yang lebih kuat.

"Insentif pajak sudah ada terkait dengan R&D maupun pendidikan, di mana pemerintah bisa memberikan tax deduction kepada perusahaan yang bekerja sama dengan perguruan tinggi. Besarnya dari 200 sampai 300 persen," ungkap Airlangga.

Dorong Kolaborasi Industri dan Perguruan Tinggi

Airlangga menyatakan bahwa kebijakan insentif pajak tersebut bertujuan mendorong kolaborasi antara sektor industri dan institusi pendidikan tinggi agar pengembangan teknologi lebih relevan dengan kebutuhan industri.

Pemerintah menilai pengembangan industri semikonduktor membutuhkan ekosistem yang kuat dengan keterlibatan perguruan tinggi dalam menyiapkan sumber daya manusia serta melakukan riset yang mendukung kebutuhan industri.

Airlangga menilai kementerian terkait dan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menjembatani kerja sama antara dunia usaha dengan institusi pendidikan.

"Nah ini dari Ditjen Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) untuk bisa juga menjembatani antara industri dengan perguruan tinggi, sekaligus menjembatani dengan Menteri Keuangan, karena terkait dengan tax deduction itu peran Menteri Keuangan sangat besar," ia mengungkapkan.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan bahwa skema insentif pajak tersebut sebenarnya telah berlaku namun pemanfaatannya masih belum optimal.

Pemerintah mendorong Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk memperkuat fasilitasi kerja sama antara perusahaan dan universitas dalam kegiatan penelitian.

Ditjen Dikti juga didorong membantu perusahaan memanfaatkan fasilitas tax deduction melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan.

Targetkan 15 Ribu Talenta Desain Chip

Selain memberikan insentif pajak, pemerintah juga menargetkan penguatan talenta nasional di sektor semikonduktor.

Sebanyak 15 ribu insinyur ditargetkan dapat mempelajari teknologi desain chip melalui program kerja sama antara Danantara dan Arm Limited.

Kerja sama ini bertujuan mempercepat peningkatan kapasitas dan kemandirian nasional dalam pengembangan teknologi strategis terutama di sektor semikonduktor yang menjadi elemen dasar berbagai inovasi teknologi dan ekosistem digital.

Arm Limited merupakan perusahaan global yang dikenal kuat dalam desain chip untuk pusat data, kecerdasan buatan, dan sektor otomotif.

Dalam kerja sama tersebut pemerintah Indonesia juga mengalokasikan dana awal sebesar 150 juta dolar AS untuk membangun dan memperkuat ekosistem semikonduktor nasional melalui kemitraan dengan Arm Limited.

Penulis :
Shila Glorya