Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp35.000, Tembus Rp3.059.000 per Gram pada 7 Maret 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Harga Emas Antam Naik Rp35.000, Tembus Rp3.059.000 per Gram pada 7 Maret 2026
Foto: (Sumber : Ilustrasi - Pramuniaga menunjukkan emas batangan di sebuah gerai penjualan emas di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (14/1/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU/pri..)

Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Sabtu 7 Maret 2026 mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp35.000 per gram berdasarkan pemantauan dari laman Logam Mulia pada pukul 09.00 WIB di Jakarta.

Sebelumnya harga emas berada di angka Rp3.024.000 per gram.

Setelah kenaikan tersebut harga emas Antam tercatat menjadi Rp3.059.000 per gram.

Harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.822.000 per gram.

Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar.

Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas dengan ukuran mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22.

Besaran PPh Pasal 22 adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Sementara bagi penjual yang tidak memiliki NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen.

Pajak PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.

  • Harga emas 0,5 gram tercatat sebesar Rp1.579.500.
  • Harga emas 1 gram tercatat sebesar Rp3.059.000.
  • Harga emas 2 gram tercatat sebesar Rp6.058.000.
  • Harga emas 3 gram tercatat sebesar Rp9.062.000.
  • Harga emas 5 gram tercatat sebesar Rp15.070.000.
  • Harga emas 10 gram tercatat sebesar Rp30.085.000.
  • Harga emas 25 gram tercatat sebesar Rp75.087.000.
  • Harga emas 50 gram tercatat sebesar Rp150.095.000.
  • Harga emas 100 gram tercatat sebesar Rp300.112.000.
  • Harga emas 250 gram tercatat sebesar Rp750.015.000.
  • Harga emas 500 gram tercatat sebesar Rp1.499.820.000.
  • Harga emas 1.000 gram tercatat sebesar Rp2.999.600.000.

Pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Pajak PPh 22 untuk pembelian emas sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP.

Sementara bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan pajak sebesar 0,9 persen.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bukti transaksi pajak.

Penulis :
Aditya Yohan