
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, ia menegaskan, "Sesuai peraturan,".
Yassierli menyampaikan hal tersebut saat menanggapi keluhan sejumlah buruh yang meminta agar THR tidak lagi dikenakan pajak.
Ia mengatakan, "(Usulan) harus kita kaji lagi ya,".
THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek PPh Pasal 21 sehingga secara ketentuan perpajakan tetap dikenai pajak.
Mekanisme Penghitungan Pajak THR
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER).
Mekanisme TER tersebut terbagi dalam tiga kategori, yaitu TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.
Pengelompokan kategori TER didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.
Tarif pajak yang dikenakan pada masing-masing kategori berkisar antara 0 persen hingga 34 persen.
Besaran tarif yang diterapkan bergantung pada jumlah penghasilan bulanan yang diterima pegawai.
Aturan mengenai pajak THR tidak diatur dalam satu pasal tersendiri, melainkan mengikuti hierarki peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan Khusus bagi ASN, TNI, dan Polri
Terdapat ketentuan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri terkait pajak THR.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, diatur bahwa Pajak Penghasilan (PPh) atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah.
Dengan ketentuan tersebut, ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi.
- Penulis :
- Arian Mesa







