Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Tipis Menjadi Rp3.049.000 per Gram pada Perdagangan Kamis

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Harga Emas Antam Naik Tipis Menjadi Rp3.049.000 per Gram pada Perdagangan Kamis
Foto: (Sumber : Ilustrasi - Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setiabudi One, Jakarta. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/to/pri. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR).)

Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pada Kamis tercatat naik tipis sebesar Rp4.000 dari sebelumnya Rp3.045.000 menjadi Rp3.049.000 per gram menurut laman resmi Logam Mulia.

Kenaikan juga terjadi pada harga buyback atau harga jual kembali emas Antam yang kini berada di level Rp2.819.000 per gram.

Harga emas Antam tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar.

Harga Terbaru Emas Antam

  • Harga emas batangan pecahan 0,5 gram tercatat sebesar Rp1.574.500.
  • Harga emas batangan pecahan 1 gram tercatat sebesar Rp3.049.000.
  • Harga emas batangan pecahan 2 gram tercatat sebesar Rp6.038.000.
  • Harga emas batangan pecahan 3 gram tercatat sebesar Rp9.032.000.
  • Harga emas batangan pecahan 5 gram tercatat sebesar Rp15.020.000.
  • Harga emas batangan pecahan 10 gram tercatat sebesar Rp29.985.000.
  • Harga emas batangan pecahan 25 gram tercatat sebesar Rp74.837.000.
  • Harga emas batangan pecahan 50 gram tercatat sebesar Rp149.595.000.
  • Harga emas batangan pecahan 100 gram tercatat sebesar Rp299.112.000.
  • Harga emas batangan pecahan 250 gram tercatat sebesar Rp747.515.000.
  • Harga emas batangan pecahan 500 gram tercatat sebesar Rp1.494.820.000.
  • Harga emas batangan pecahan 1.000 gram tercatat sebesar Rp2.989.600.000.

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

PPh Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh Pasal 22.

Penulis :
Ahmad Yusuf