
Pantau - Kendaraan bekas di Jakarta tidak lagi dikenakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada (5/1/2025). Aturan baru ini hanya berlaku untuk kendaraan baru, sesuai Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024.
Perda tersebut menegaskan, BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor. Kendaraan bekas tidak lagi termasuk objek BBNKB.
Baca juga: Sudah Berlaku! Simak Aturan Baru Tilang Poin, Pengemudi Bisa Kehilangan SIM
Pasal 10 ayat (1) dalam Perda Provinsi DKI Jakarta menjelaskan, objek BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan yang pertama kali didaftarkan. Sementara penyerahan kendaraan bekas tidak dikenakan pajak ini.
Lebih lanjut, dalam penjelasan Perda itu, disebutkan bahwa penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bekas tidak terutang BBNKB. Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 14 ayat (2) juga mempertegas, BBNKB terutang pada saat penyerahan pertama kendaraan bermotor.
Baca juga: Catat! Ini Biaya Perpanjangan SIM Januari 2025, Begini Rinciannya Tanpa Calo
Sebagai contoh, jika seseorang membeli mobil baru pada 2025, BBNKB akan dikenakan. Namun, jika membeli mobil bekas pada 2026, pajak tersebut tidak berlaku.
Kebijakan ini diharapkan diterapkan di seluruh Indonesia. Mengingat, hal ini merupakan turunan dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, yang mengatur bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq










