billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Sudah Berlaku! Simak Aturan Baru Tilang Poin, Pengemudi Bisa Kehilangan SIM

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Sudah Berlaku! Simak Aturan Baru Tilang Poin, Pengemudi Bisa Kehilangan SIM
Foto: ilustrasi seorang pengendadra di Margonda kena tilang - dok polres depok

Pantau - Korlantas Polri terapkan sistem tilang poin mulai tahun ini. Pelanggar lalu lintas akan dikenakan poin yang dapat mengurangi kuota maksimal 12 poin per tahun.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Poin yang diberikan bervariasi, mulai dari 1, 3, 5, hingga 10 poin, tergantung jenis pelanggarannya.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan sistem ini sudah berlaku sejak Januari. Poin pelanggaran akan dikurangi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: Kenali Bedanya Denda Tilang Tak Miliki SIM dengan Lupa Bawa

Jika pengendara melanggar aturan lalu lintas, poinnya akan berkurang. Pelanggaran ringan mengurangi 1 poin, sedang 3 poin, dan berat 5 poin.

Kecelakaan hingga menyebabkan kematian akan mengurangi 12 poin. Tindak tabrak lari dapat berujung pada pencabutan SIM.

Sistem ini juga akan terhubung dengan penerbitan SKCK. Catatan pelanggaran lalu lintas pengemudi akan terekam dalam SKCK.

Baca juga: Cara Mudah Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik Secara Online, Yuk Segera Cek!

Dalam peraturan yang sama, pelanggar dengan 12 poin akan mendapat sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM. Setelah itu, pelanggar harus mengikuti pendidikan ulang untuk mendapatkan SIM kembali.

Pelanggar dengan 18 poin akan dicabut SIM-nya berdasarkan putusan pengadilan. Setelah masa sanksi habis, mereka harus mengikuti prosedur untuk mendapatkan SIM baru.

Penulis :
Sofian Faiq