
Pantau - Pelanggaran lalu lintas kini semakin mudah dipantau berkat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pengendara yang melanggar aturan dapat terekam kamera dan mendapatkan surat tilang elektronik.
Namun, bagaimana cara mengecek apakah kendaraan kamu terlibat pelanggaran ETLE? Kini, kamu bisa mengecek status tilang elektronik secara online dengan langkah mudah.
Baca juga: Polisi Terapkan Tilang Elektronik di Balangan Kalsel, Ini 3 Pelanggaran yang Diincar
Kamu cukup buka situs resmi ETLE Korlantas Polri di etle-pmj.info/id/check-data. Masukkan nomor polisi kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang tercantum di STNK, lalu klik "Cek Data".
Nantinya, sistem tersebut akan memberi informasi apakah kendaraanmu terlibat pelanggaran atau tidak.
Baca juga: Kurangi Pelanggaran Lalu Lintas, Polisi Pasang Kamera ETLE di Ruas Tol Bakter Lampung
Jika kendaraan terdata melanggar, kamu akan mendapatkan rincian pelanggaran, termasuk waktu, lokasi, dan statusnya.
Setelah itu, segera lakukan konfirmasi dan bayar denda melalui sistem online atau datang langsung ke posko ETLE.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq