billboard mobile
HOME  ⁄  Otomotif

Cara Mudah Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik Secara Online, Yuk Segera Cek!

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Cara Mudah Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik Secara Online, Yuk Segera Cek!
Foto: ilustrasi cctv tilang elektronik (etle) - gettyimages

Pantau - Pelanggaran lalu lintas kini semakin mudah dipantau berkat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pengendara yang melanggar aturan dapat terekam kamera dan mendapatkan surat tilang elektronik.

Namun, bagaimana cara mengecek apakah kendaraan kamu terlibat pelanggaran ETLE? Kini, kamu bisa mengecek status tilang elektronik secara online dengan langkah mudah. 

Baca juga: Polisi Terapkan Tilang Elektronik di Balangan Kalsel, Ini 3 Pelanggaran yang Diincar

Kamu cukup buka situs resmi ETLE Korlantas Polri di etle-pmj.info/id/check-data. Masukkan nomor polisi kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang tercantum di STNK, lalu klik "Cek Data". 

Nantinya, sistem tersebut akan memberi informasi apakah kendaraanmu terlibat pelanggaran atau tidak.

Baca juga: Kurangi Pelanggaran Lalu Lintas, Polisi Pasang Kamera ETLE di Ruas Tol Bakter Lampung

Jika kendaraan terdata melanggar, kamu akan mendapatkan rincian pelanggaran, termasuk waktu, lokasi, dan statusnya. 

Setelah itu, segera lakukan konfirmasi dan bayar denda melalui sistem online atau datang langsung ke posko ETLE. 

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq