
Pantau - Polres Balangan jajaran Polda Kalimantan Selatan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pada pemasangan ETLE tesebut, masyarakat diharapkan lebih tertib dalam mentaati peraturan berlalu lintas.
“E-TLE Sudah terpasang semuanya sebanyak tiga titik yaitu di Bundaran Paringin, depan Masjid Al-Akbar dan di depan Kantor Kecamatan Batumandi,” kata Kasat Lantas Polres Balangan Iptu Simon Jumadi seperti dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).
Simon menyebutkan jenis pelanggaran yang akan terjaring tilang melalui E-TLE, antara lain pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm, tidak memasang spion, serta plat motor yang mati.
Selain itu, Simon menambahkan sopir maupun penumpang kendaraan roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman serta plat nomor polisi habis masa berlaku.
Saat ini kata Simon, pelaksanaan tilang belum diberlakukan, karena masih belum terintegrasi ke sistem Koorlantas Polri dan menunggu peluncuran bersama empat kabupaten lainnya di Kalimantan Selatan.
“Sementara belum diberlakukan penilangan, kita masih menunggu arahan dari Koorlantas Polri untuk peluncuran E-TLE ini dengan kabupaten lain pada tahun ini juga,” tutur Simon.
Simon menyatakan Polres Balangan akan mencoba mengintegrasikan kamera pengawas milik Pemkab Balangan sehingga memudahkan petugas mengawasi jika terjadi kecelakaan atau pencurian.
Simon mengimbau seluruh masyarakat Balangan yang mengemudikan kendaraan membawa kelengkapan kendaraan.
- Penulis :
- Sofian Faiq