
Pantau - Komisi II DPR RI mendorong penguatan tata kelola dan perlindungan hukum terhadap aset pertanahan pemerintah maupun tanah masyarakat setelah mengungkap kasus sengketa lahan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akibat ketiadaan sertifikat asli.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan sertifikasi aset penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah sengketa pertanahan terulang pada masa mendatang.
Pernyataan itu disampaikan Rifqinizamy seusai memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (2/9/2026).
“Pak Gubernur tadi memiliki cerita yang saya kira tidak boleh terulang lagi. Bayangkan tanahnya sudah jelas telah dibebaskan dan berada di lingkup perkantoran Pemprov Kalimantan Selatan, APBD-nya sudah disiapkan untuk bangun gedung DPRD, tiba-tiba ada pihak-pihak yang kemudian mengklaim itu tanahnya,” tutur Rifqinizamy.
Sertifikat Asli Hilang Berujung Sengketa
Rifqinizamy menjelaskan sengketa tersebut terjadi pada lahan yang telah dibebaskan dan berada di kawasan perkantoran Pemprov Kalimantan Selatan serta direncanakan menjadi lokasi pembangunan gedung DPRD.
Namun, muncul pihak yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut ketika pemerintah provinsi tidak lagi memiliki sertifikat asli.
Ketiadaan dokumen asli itu kemudian berdampak pada proses hukum yang tidak berpihak kepada Pemprov Kalimantan Selatan.
“Hal-hal ini harus kita antisipasi ke depan dan tidak boleh lagi terjadi,” tegas Rifqinizamy.
Komisi II melakukan kunjungan kerja tersebut dengan agenda penyerahan sertifikat tanah aset pemerintah daerah, Barang Milik Daerah (BMD), dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Selatan.
Sertifikasi Didorong Berikan Kepastian Hukum
Selain sertifikasi aset pemerintah, Komisi II sebelumnya menyerahkan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Banjar.
Program tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat.
Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin berharap percepatan sertifikasi pertanahan dapat mengurangi potensi sengketa yang selama ini terjadi di daerah tersebut.
“Acara penyerahan sertifikat supaya ada kepastian hukum yang ada di Kalimantan Selatan, karena selama ini banyak permasalahan,” tuturnya.
Kunjungan kerja Komisi II turut dihadiri Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan, Iwan Kurniawan, Azis Subekti, Fauzan Khalid, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.
- Penulis :
- Aditya Yohan




