HOME  ⁄  Nasional

Komisi II DPR Soroti Aset Pemda Riau yang Bersinggungan dengan Kawasan Hutan, Pemerintah Pusat Diminta Turun Tangan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi II DPR Soroti Aset Pemda Riau yang Bersinggungan dengan Kawasan Hutan, Pemerintah Pusat Diminta Turun Tangan
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Pekanbaru, Rabu (2/9/2026). Foto: Salju/Karisma.)

Pantau - Komisi II DPR RI menyoroti banyaknya aset pemerintah daerah di Provinsi Riau yang berada atau bersinggungan dengan kawasan hutan sehingga menimbulkan persoalan status dan legalitas lahan, termasuk terhadap fasilitas publik serta tanah transmigrasi yang telah lama dikuasai masyarakat.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan persoalan tersebut membutuhkan dukungan pemerintah pusat untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah daerah maupun tanah masyarakat.

“Banyak masukan bahwa aset-aset di kota kabupaten Provinsi Riau termasuk di Pemda Riau itu masih perlu adanya satu hal yang mendapatkan dukungan politik dari pemerintah pusat, terutama terkait dengan berbagai aset pemerintah daerah yang masih bermasalah dengan wilayah kawasan hutan,” ujar Aria saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Pekanbaru, Rabu (2/9/2026).

Sekolah hingga Puskesmas Bersinggungan dengan Kawasan Hutan

Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengatakan persoalan kawasan hutan tidak hanya menyangkut tanah masyarakat, tetapi juga sejumlah fasilitas pemerintahan dan pelayanan publik.

Kantor pemerintah daerah, sekolah dasar, hingga puskesmas disebut berada di wilayah yang juga masuk dalam kawasan hutan sehingga sebagian lahannya mengalami kesulitan memperoleh kepastian hukum dan sertifikasi.

Persoalan serupa turut dialami masyarakat transmigrasi yang sebelumnya memperoleh hak atas tanah melalui program pemerintah, tetapi kemudian menghadapi masalah setelah wilayah tersebut masuk dalam penetapan kawasan hutan.

“Ini masalah yang nanti akan kita selesaikan di pusat bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN,” tegasnya.

Komisi II juga menemukan persoalan aset yang berkaitan dengan perubahan status dan pengelolaan lahan eks-Caltex/Chevron.

Sejumlah lahan dengan riwayat penguasaan dan sertifikasi sebelumnya disebut menghadapi persoalan setelah terjadi perubahan status pengelolaan aset, termasuk lahan untuk akses jalan yang membutuhkan waktu hampir 20 tahun untuk diselesaikan.

Temuan Akan Dibawa ke Pemerintah Pusat

Aria memastikan temuan dalam kunjungan kerja tersebut akan dibawa Komisi II DPR RI ke pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait untuk mencari penyelesaian konkret.

Menurutnya, penyelesaian persoalan aset membutuhkan data dan fakta objektif agar pemerintah dapat menentukan kebijakan secara tepat.

“Insyaallah pertemuan ini nanti menjadi sesuatu yang lebih realistis untuk kita mendapatkan fakta-fakta yang objektif,” ujar Aria.

Komisi II juga mendorong pemerintah daerah mengubah aset yang selama ini sekadar tercatat secara administratif menjadi sumber daya produktif yang mendukung pembangunan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Intinya bahwa aset-aset di Riau ini harus berubah menjadi resources yang produktif, yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat dan rakyat Riau sebesar-besarnya,” ungkapnya.

BUMD Riau Didorong Naik Kelas

Komisi II DPR RI turut menyoroti pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan mempertimbangkan besarnya potensi Riau di sektor energi dan perkebunan.

Aria menilai kapasitas pengelola BUMD perlu diperkuat agar perusahaan daerah dapat berkembang lebih kompetitif dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

“Kita harapkan BUMD-BUMD Riau akan menjadi BUMD yang sekelas BUMN nasional bahkan pemain di global player,” pungkas Aria.

Komisi II berharap kepastian status dan legalitas lahan dapat membuka jalan bagi pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat, pembangunan daerah, serta peningkatan PAD Riau.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026