HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Buka Peluang Judi Online Masuk RUU Perampasan Aset, Daftar 13 Tindak Pidana Masih Bisa Berubah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi III DPR Buka Peluang Judi Online Masuk RUU Perampasan Aset, Daftar 13 Tindak Pidana Masih Bisa Berubah
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru. Foto: Devi/Karisma.)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan tindak pidana judi online atau judol masih berpeluang masuk dalam cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset karena daftar 13 tindak pidana yang telah dirumuskan belum bersifat final.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut mengatakan daftar tindak pidana yang menjadi dasar perampasan aset masih dapat bertambah maupun berkurang selama pembahasan DPR bersama pemerintah.

“Adanya 13 tindak pidana yang dirumuskan dalam draf RUU Inisiatif DPR bukanlah hal yang kaku, bisa berubah. Apakah bertambah atau berkurang. karena inti dari pokok dari proses perampasan aset adalah ketika kerugian terhadap negara terjadi, karena adanya tindakan ilegal dalam proses tata kelola dan kepentingan umum sangat terganggu,” ujar pria yang kerap disapa Gus Falah dalam keterangannya kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Judi Online Akan Dibahas dalam DIM

Falah mengatakan persoalan judi online dapat menjadi salah satu materi yang dibahas pemerintah dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset.

Pembahasan DIM nantinya dapat menentukan posisi tindak pidana judi online dalam cakupan kejahatan yang asetnya dapat dirampas berdasarkan ketentuan RUU tersebut.

Menurut Falah, fleksibilitas diperlukan karena substansi perampasan aset berkaitan dengan pemulihan kerugian negara akibat tindakan ilegal yang mengganggu tata kelola dan kepentingan umum.

Pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung sehingga sejumlah substansi, termasuk jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupan perampasan aset, masih dapat berubah melalui pembahasan pemerintah dan Komisi III DPR RI dalam Panitia Kerja (Panja).

PPATK Dinilai Punya Peran Signifikan

Falah menilai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memegang peran penting dalam penerapan rezim perampasan aset, terutama dalam penelusuran transaksi dan pemblokiran rekening yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

“Yang pasti dalam proses perampasan aset ini peranan PPATK sangat signifikan karena melakukan tindakan penelusuran dan pemblokiran,” ujar Falah.

Penanganan perkara judi online selama ini juga kerap dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang melalui proses hukum dapat berujung pada pemblokiran rekening hingga penyitaan aset.

Menurut Falah, mekanisme tersebut juga berkaitan dengan perbedaan antara rezim penyitaan dan perampasan aset yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU.

MAKI Pertanyakan Judol Belum Masuk Daftar

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempertanyakan belum masuknya tindak pidana judi dan judi online dalam daftar 13 jenis tindak pidana pada RUU Perampasan Aset.

Boyamin menilai tindak pidana seperti korupsi, narkoba, dan perdagangan orang memang harus masuk dalam cakupan RUU, tetapi judi online juga perlu mendapat perhatian karena dampaknya terhadap perekonomian dan daya beli masyarakat.

Ia menyebut PPATK telah membekukan simpanan yang diduga berasal dari aktivitas perjudian dengan nilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah di perbankan.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026