
Pantau - Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C pada Minggu, 1 Februari 2026.
Layanan ini tersedia mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB dan dibuka di dua titik lokasi:
Jakarta Timur: Jalan Raden Intan Kalimalang, samping McD Duren Sawit
Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan
Warga yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa dokumen sebagai berikut:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli dan fotokopi
Mengisi formulir permohonan
Menjalani tes kesehatan langsung di lokasi
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM yang masih aktif.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:
Rp80.000 untuk SIM A
Rp75.000 untuk SIM C
Akses Informasi Resmi
Informasi terkait lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling diumumkan secara resmi melalui akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya.
Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi berkendara tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan utama.
- Penulis :
- Gerry Eka








