Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Geopolitik

Komite HAM OKI Sebut Serangan Iran Langgar Hukum Internasional dan Ancam Warga Sipil

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komite HAM OKI Sebut Serangan Iran Langgar Hukum Internasional dan Ancam Warga Sipil
Foto: (Sumber : Arsip foto - Suasana Konferensi Tingkat Menteri Luar Biasa (KTM-LB) Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Jeddah, Arab Saudi, Senin (25/8/2025). ANTARA/HO-Kemenlu/am.)

Pantau - Komite Independen Hak Asasi Manusia Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyatakan serangan Iran terhadap sejumlah negara anggota melanggar hukum humaniter dan HAM internasional.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul laporan penggunaan rudal balistik dan drone yang menyasar kawasan permukiman serta infrastruktur sipil.

Komite HAM OKI juga menyatakan solidaritas terhadap negara-negara terdampak dan menekankan pentingnya penghentian serangan.

Serangan Dinilai Ancam Hak Dasar Manusia

Komite menyebut serangan terhadap fasilitas vital seperti instalasi energi, air, bandara, dan fasilitas diplomatik berpotensi menimbulkan dampak kemanusiaan besar.

Serangan tersebut dinilai melanggar prinsip proporsionalitas serta larangan menyerang objek sipil dalam hukum internasional.

Dampaknya mencakup ancaman terhadap hak hidup, keamanan, serta akses masyarakat terhadap layanan dasar.

Desak Kepatuhan dan Investigasi Internasional

OKI menegaskan pentingnya Iran mematuhi kewajiban berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta hukum humaniter internasional.

Komite juga mendorong dilakukannya penyelidikan independen dan transparan untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan bagi korban.

Selain itu, negara-negara anggota diminta memberikan data dan laporan guna mendukung proses dokumentasi pelanggaran HAM.

Komite menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum internasional menjadi kunci dalam menjaga perdamaian dan keamanan global.

Penulis :
Aditya Yohan