
Pantau - Komite Independen Hak Asasi Manusia Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyatakan serangan Iran terhadap sejumlah negara anggota melanggar hukum humaniter dan HAM internasional.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul laporan penggunaan rudal balistik dan drone yang menyasar kawasan permukiman serta infrastruktur sipil.
Komite HAM OKI juga menyatakan solidaritas terhadap negara-negara terdampak dan menekankan pentingnya penghentian serangan.
Serangan Dinilai Ancam Hak Dasar Manusia
Komite menyebut serangan terhadap fasilitas vital seperti instalasi energi, air, bandara, dan fasilitas diplomatik berpotensi menimbulkan dampak kemanusiaan besar.
Serangan tersebut dinilai melanggar prinsip proporsionalitas serta larangan menyerang objek sipil dalam hukum internasional.
Dampaknya mencakup ancaman terhadap hak hidup, keamanan, serta akses masyarakat terhadap layanan dasar.
Desak Kepatuhan dan Investigasi Internasional
OKI menegaskan pentingnya Iran mematuhi kewajiban berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta hukum humaniter internasional.
Komite juga mendorong dilakukannya penyelidikan independen dan transparan untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan bagi korban.
Selain itu, negara-negara anggota diminta memberikan data dan laporan guna mendukung proses dokumentasi pelanggaran HAM.
Komite menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum internasional menjadi kunci dalam menjaga perdamaian dan keamanan global.
- Penulis :
- Aditya Yohan








