Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Jangan Salah Bawa Kendaraan Pakai SIM A: Pengertian dan Syarat Umum di Indonesia

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Jangan Salah Bawa Kendaraan Pakai SIM A: Pengertian dan Syarat Umum di Indonesia
Foto: ilustrasi SIM kendaraan - dok wuling

Pantau - SIM A Umum adalah Surat Izin Mengemudi yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan tertentu di Indonesia. SIM ini menjadi bukti legalitas bahwa pemegangnya telah memenuhi persyaratan untuk berkendara di jalan raya. 

Berdasarkan data yang dihimpun Pantau.com dari berbagai sumber, Senin (4/11/2024), terdapat beberapa jenis SIM, yang masing-masing dikategorikan berdasarkan jenis kendaraan.

Untuk mengemudikan kendaraan roda empat, diperlukan SIM A. SIM A terbagi menjadi dua jenis, yaitu SIM A dan SIM A Umum, dengan peruntukan yang berbeda. 

Baca juga: 5 Dokumen Penting untuk Ambil Kendaraan yang Disita Polisi, Awas Jangan Sampai Salah!

SIM A dapat digunakan untuk mengemudikan mobil pribadi, minibus, dan mobil barang ringan. Sementara itu, SIM A Umum diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda empat yang tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Akun Instagram TMC Polda Metro menjelaskan bahwa SIM A Umum digunakan untuk mengemudikan angkutan umum seperti angkot dan taksi, serta kendaraan pengangkut barang ringan untuk keperluan komersial.

Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, disebutkan bahwa SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan berat maksimum 3.500 kg, termasuk mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

Baca juga: Uji SIM akan Dievaluasi Polri, Komisi III DPR: Biar Nggak Ugal-ugalan

Untuk memperoleh SIM A Umum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut ada dua. Syarat pertama yakni memiliki SIM A yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Kemudian syarat kedua yaitu, usia minimal untuk membuat SIM A Umum adalah 20 tahun, berbeda dengan SIM A biasa yang dapat dimiliki pada usia 17 tahun.

Jika seseorang belum memiliki SIM A, mereka tidak dapat membuat SIM A Umum dan tidak berhak mengemudikan angkot, taksi, atau kendaraan komersial lainnya. 

Masa berlaku SIM A Umum sama dengan SIM lainnya, yaitu selama lima tahun, dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Penulis :
Sofian Faiq