Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pegawai ASN di SPPG Dipastikan Dapat THR, BGN Tegaskan Sesuai Regulasi Nasional

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pegawai ASN di SPPG Dipastikan Dapat THR, BGN Tegaskan Sesuai Regulasi Nasional
Foto: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana usai rapat koordinasi terbatas penguatan implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis 29/1/2026 (sumber: ANTARA/Aria Ananda)

Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) tetap berhak menerima tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pemberian THR bagi pegawai SPPG berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN di Indonesia.

"Kalau (pegawai SPPG tersebut) ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN," ungkapnya usai rapat koordinasi terbatas penguatan implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (29 Januari 2026).

Ketentuan Mengacu pada Regulasi Nasional

BGN sebagai pelaksana dan pengguna anggaran mengikuti seluruh ketentuan mengenai hak kepegawaian ASN, termasuk pemberian THR, berdasarkan regulasi nasional yang ditetapkan pemerintah.

Ketentuan tersebut merujuk pada kebijakan tahunan pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN.

Namun, Dadan tidak merinci lebih lanjut terkait status pemberian THR bagi pegawai SPPG yang belum berstatus ASN, termasuk tenaga non-ASN yang terlibat dalam operasional layanan MBG.

Program MBG Terus Berkembang dan Serap Banyak Tenaga Kerja

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa Program MBG terus mengalami perkembangan signifikan.

Saat ini, jumlah unit SPPG telah mencapai 22.091 yang tersebar di seluruh Indonesia.

Penerima manfaat Program MBG telah melampaui 60 juta orang, seiring dengan perluasan jangkauan layanan kepada peserta didik dan kelompok rentan.

Program MBG juga memberikan dampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja, dengan 924.424 orang tercatat bekerja di SPPG.

Selain itu, terdapat peningkatan jumlah keterlibatan dari pihak pemasok dan mitra program, masing-masing sebanyak 68.551 pemasok dan 21.413 mitra.

Pemerintah juga tengah memproses pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk 32.000 formasi guna mendukung kelangsungan Program MBG.

Penguatan tata kelola MBG, termasuk dalam aspek kepegawaian dan kesejahteraan petugas layanan, menjadi fokus utama agar program dapat berjalan berkelanjutan dan tepat sasaran.

Penulis :
Leon Weldrick