Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

TASPEN Salurkan Manfaat THT dan JKK kepada Anak Almarhum Ferry Irawan, Korban Kecelakaan Pesawat ATR

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

TASPEN Salurkan Manfaat THT dan JKK kepada Anak Almarhum Ferry Irawan, Korban Kecelakaan Pesawat ATR
Foto: Upacara Persemayaman korban Almarhum Ferry Irawan di Aula Politeknik Ahli Usaha Perikanan, Jakarta, Minggu 25/1/2026 (sumber: Taspen)

Pantau - PT TASPEN (Persero) menyalurkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada dua anak almarhum Ferry Irawan yang menjadi ahli warisnya.

Ferry Irawan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjadi korban dalam kecelakaan pesawat ATR 42-500 dengan rute Yogyakarta–Makassar.

Penyaluran manfaat tersebut dilakukan pada rangkaian Upacara Persemayaman korban yang dilaksanakan Kementerian KKP pada Minggu, 25 Januari, di Aula Politeknik Ahli Usaha Perikanan, Jakarta.

Acara dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, serta Direktur Operasional PT TASPEN (Persero) Tribuna Phitera Djaja.

Komitmen Negara Beri Perlindungan kepada ASN

"Penyaluran THT dan JKK bentuk nyata perlindungan negara bagi ASN guna menciptakan masa depan yang tenang dalam menghadapi setiap risiko di dunia kerja," ungkap Henra, Corporate Secretary TASPEN, dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Kamis.

Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

"Kami sampaikan dukacita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500, khususnya kepada keluarga Almarhum Ferry Irawan. Semoga Tuhan memberikan kekuatan kepada keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi dukacita," ujarnya.

Henra menjelaskan bahwa program JKK memberikan manfaat kepastian perlindungan finansial dan layanan kesehatan bagi ASN yang mengalami risiko saat bekerja.

"Melalui program JKK, kedua anak almarhum Ferry Irawan selaku ahli waris juga berhak menerima manfaat beasiswa pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku," ia menambahkan.

Proses Penyaluran Sesuai Aturan dan Tepat Sasaran

Sebelumnya, TASPEN juga telah menyalurkan manfaat THT dan JKK kepada istri almarhum Deden Maulana, ASN lain yang turut menjadi korban dalam kecelakaan pesawat yang sama.

Penyaluran kepada ahli waris Deden Maulana dilakukan dalam Upacara Persemayaman pada Kamis, 22 Januari, di tempat yang sama.

Proses penyaluran manfaat kepada keluarga almarhum Ferry Irawan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

TASPEN menjalankan prinsip 5T dalam penyaluran manfaat tersebut, yaitu: Tepat Waktu, Tepat Orang, Tepat Administrasi, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

"Proses tersebut merupakan bagian dari upaya TASPEN dalam mendukung negara melalui pemberian kepastian perlindungan jaminan sosial bagi ASN dan keluarganya," tegas Henra.

Penulis :
Leon Weldrick