Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pengamat Minta Orang Tua Awasi Anak Saat Daftar Akun Digital Dukung Implementasi PP Tunas

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pengamat Minta Orang Tua Awasi Anak Saat Daftar Akun Digital Dukung Implementasi PP Tunas
Foto: (Sumber : Seorang anak sedang bermain gim daring dengan pengawasan dari ibunya dalam perjalanan di KRL, Jakarta, Sabtu (28/3/2026). Pemerintah mulai mengimplementasikan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) per hari ini. ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.)

Pantau - Pemerhati anak Retno Listyarti mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak saat mendaftar akun di platform digital guna mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di ruang digital.

Pengawasan Orang Tua Jadi Kunci

Retno menilai pengawasan orang tua diperlukan untuk mencegah manipulasi usia oleh anak saat membuat akun digital.

Ia mengatakan, "Implementasi aturan ini tidak mudah."

Ia menambahkan, "Salah satu tantangan utamanya adalah kemungkinan anak memanipulasi usia saat mendaftar akun."

Menurutnya, pengawasan tidak bisa hanya dibebankan pada platform digital, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif orang tua.

Ancaman Digital dan Tanggung Jawab Platform

Retno mengungkapkan tiga ancaman utama bagi anak di ruang digital, yakni paparan pornografi, kekerasan, dan kecanduan gim maupun media sosial.

Ia menjelaskan, "PP ini memberikan batasan, jadi usia berapa yang bisa mengakses dengan kategori-kategori."

Dalam aturan tersebut, platform wajib mengklasifikasikan risiko konten serta melakukan verifikasi usia pengguna.

Pemerintah juga mewajibkan platform menyediakan fitur parental control dan mekanisme pelaporan konten berbahaya.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah akan menindak platform yang tidak patuh.

Ia menyatakan, "Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan."

PP Tunas mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 dan mewajibkan seluruh platform digital mematuhi aturan perlindungan anak.

Penulis :
Aditya Yohan