Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Bupati Banyumas Nilai Pembatasan Media Sosial Anak Mampu Ciptakan Ruang Digital Aman

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bupati Banyumas Nilai Pembatasan Media Sosial Anak Mampu Ciptakan Ruang Digital Aman
Foto: (Sumber : Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono memberikan tanggapan atas pemberlakukan Undang-Undang Perlindungan Anak di Ranah Digital kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (28/3/2026). ANTARA/Sumarwoto.)

Pantau - Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menilai pembatasan penggunaan media sosial bagi anak dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman seiring diberlakukannya regulasi perlindungan anak di ranah digital oleh pemerintah pusat.

Pemkab Siapkan Kebijakan Turunan

Sadewo menyatakan Pemerintah Kabupaten Banyumas tengah menyiapkan langkah untuk mendukung implementasi aturan tersebut, termasuk PP Tunas dan peraturan turunannya.

“Sedang kita bicarakan, sedang kita diskusikan. Saya tidak bisa memutuskan sendiri karena itu hal baru dari pusat,” ungkapnya.

Ia menegaskan kebijakan tersebut berpotensi menekan berbagai risiko seperti paparan konten negatif, perundungan siber, hingga interaksi yang tidak sesuai usia.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu melibatkan berbagai pihak agar implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan.

Tekankan Penegakan Hukum dan Pencegahan

Sadewo mengakui kasus penyalahgunaan media sosial oleh anak juga terjadi di wilayah Banyumas sehingga perlu langkah antisipatif.

Ia berharap regulasi tersebut tidak hanya bersifat pembinaan, tetapi juga diikuti penegakan hukum yang tegas.

“Harapannya dengan undang-undang ini, maka bisa kita lakukan tindakan-tindakan tegas, bukan hanya disiplin saja, tetapi juga penindakan hukum,” ujarnya.

Sebagai informasi tambahan, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Penulis :
Ahmad Yusuf