Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Mendikdasmen Minta Provider Telekomunikasi Seleksi Penggunaan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Mendikdasmen Minta Provider Telekomunikasi Seleksi Penggunaan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Foto: (Sumber : Mendikdasmen Abdul Mu'ti memberikan tausiah pada acara Syawalan Muhammadiyah Sulsel di Makassar, Sabtu (28/3/2026). ANTARA/Abd Kadir..)

Pantau - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meminta provider telekomunikasi ikut berperan dalam menyeleksi penggunaan media sosial, khususnya bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Provider Diminta Batasi Akses Sesuai Usia

Dalam acara Syawalan Muhammadiyah Sulawesi Selatan di Makassar, Sabtu (28/3/2026), Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan media sosial, melainkan membatasi demi melindungi anak.

"Sudah terbit PP Tunas dan juga surat keputusan bersama enam menteri tentang regulasi penggunaan media sosial. Isinya bukan kami melarang menggunakan media sosial, tetapi membatasi penggunaannya. Dan yang bisa melakukan itu adalah para provider itu," ungkapnya.

Ia menjelaskan provider memiliki peran penting dalam menyaring pengguna berdasarkan kelompok usia pada berbagai layanan digital.

Selain itu, terdapat delapan platform media sosial yang menjadi perhatian pemerintah, di antaranya TikTok dan YouTube.

Peran Orang Tua dan Self-Censor Ditekankan

Mendikdasmen juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mengawasi penggunaan media sosial anak di rumah.

Menurutnya, pengawasan keluarga menjadi kunci dalam menjaga anak dari dampak negatif dunia digital.

"Ya, sensor itu harus datang dari diri sendiri dan juga dari keluarga terdekat," ujarnya.

Ia menambahkan konsep self-censor perlu diterapkan agar anak mampu mengontrol diri saat menggunakan gawai.

Sebagai informasi tambahan, kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi PP Tunas yang bertujuan menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

Penulis :
Ahmad Yusuf