
Pantau - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) resmi meluncurkan Opini Ombudsman RI sebagai instrumen baru dalam menilai kualitas pelayanan publik, dengan fokus utama pada pengawasan terhadap praktik malaadministrasi.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyampaikan bahwa mulai tahun 2025, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik akan bergeser menjadi penilaian terhadap praktik malaadministrasi.
"Hasil penilaian ini dituangkan dalam bentuk Opini Ombudsman RI yang diberikan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," ungkapnya.
Transformasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Malaadministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang tidak hanya memenuhi standar administratif, tetapi juga bebas dari penyimpangan prosedural atau substansial.
Fokus Penilaian Bergeser ke Tata Kelola Pelayanan
Selama ini, penilaian terhadap pelayanan publik hanya didasarkan pada pemenuhan 14 komponen standar pelayanan.
Namun, menurut Najih, pelayanan yang terlihat baik secara administratif belum tentu sepenuhnya bebas dari malaadministrasi.
Oleh karena itu, melalui Opini Ombudsman RI, fokus penilaian kini mencakup tata kelola pelayanan publik secara menyeluruh, mulai dari kompetensi pelaksana hingga persepsi masyarakat.
Penilaian juga memperhitungkan perencanaan pelayanan yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas, sistem pengaduan yang efektif, serta tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggara layanan.
Aspek lain yang dinilai adalah kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman RI seperti tindakan korektif, saran perbaikan, saran penyempurnaan, dan rekomendasi resmi.
"Kepatuhan hukum atas produk pengawasan Ombudsman RI menjadi bukti nyata kepedulian penyelenggara layanan terhadap kualitas pelayanan publik yang baik, bermartabat, dan berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat," ujar Najih.
Penilaian Tahun 2025 Melibatkan 310 Instansi
Berdasarkan data penilaian kepatuhan tahun 2024, sebanyak 84,16 persen atau 494 dari 587 entitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah masuk dalam Zona Hijau.
Meski demikian, ORI menilai masih ada kebutuhan untuk pendekatan penilaian yang lebih mendalam guna mengidentifikasi potensi malaadministrasi yang tidak terdeteksi secara administratif.
"Jika pelayanan publik dinilai baik tetapi masih ditemukan malaadministrasi, maka terdapat kesenjangan serius yang berpotensi merugikan masyarakat. Ini lah yang ingin kami tutup melalui penilaian malaadministrasi," tegas Najih.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyatakan bahwa pendekatan dalam Opini Ombudsman RI bersifat citizen-centris, yaitu berorientasi pada pengguna layanan.
Penilaian juga mempertimbangkan hasil survei kepuasan masyarakat secara luas.
Pada tahun 2025, Opini Ombudsman RI akan diterapkan pada 310 lokus penilaian, meliputi:
- 38 kementerian
- 8 lembaga
- 38 pemerintah provinsi
- 56 pemerintah kota
- 170 pemerintah kabupaten
Instrumen penilaian dibagi dalam empat dimensi utama, yaitu:
- Dimensi Input: mencakup pengetahuan pelaksana, perencanaan, jaminan pelayanan, dan pengawasan internal.
- Dimensi Proses: mengevaluasi persepsi pelaksana dan pengguna terhadap standar pelayanan serta potensi malaadministrasi.
- Dimensi Output: mengandalkan data sekunder dari BPS, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas.
- Dimensi Pengaduan: menilai komitmen pengelolaan pengaduan, budaya pelayanan, dan kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman RI.
ORI menargetkan agar Opini Ombudsman RI ke depan dapat diterapkan secara menyeluruh pada semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai kualitas pelayanan publik dan potensi penyimpangan di dalamnya.
- Penulis :
- Shila Glorya







