
Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menetapkan 313 wilayah pertambangan rakyat (WPR) berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi terhadap usulan dari pemerintah daerah.
Penetapan WPR ini mencakup 121 blok di Sumatera Barat, 129 blok di Kalimantan Tengah, dan 63 blok di Sulawesi Utara.
"Gubernur Sumatera Barat mengusulkan terhadap 332 blok WPR dan itu berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi akan ditetapkan 121 blok," ungkap perwakilan Kementerian ESDM.
Penetapan Sesuai Keputusan Menteri
Wilayah WPR di Kalimantan Tengah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 109.K/MB.01/MEM.B/2022 tertanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Tengah.
Gubernur Kalimantan Tengah mengusulkan perubahan terhadap 129 blok WPR, yang telah ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi.
Sementara itu, penetapan wilayah pertambangan di Sulawesi Utara mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 105.K/MB.01/MEM.B/2022 tertanggal 21 April 2022.
Gubernur Sulawesi Utara juga mengusulkan perubahan terhadap 63 blok WPR yang telah melalui proses verifikasi dan evaluasi sebelum ditetapkan.
Wilayah Tambahan dan Penyesuaian Rencana
Gubernur Sumatera Utara belum mengajukan usulan penambahan WPR.
Saat ini, terdapat sembilan blok WPR di Sumatera Utara yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri tentang Wilayah Pertambangan tahun 2022 dan akan ditetapkan kembali apabila tidak ada usulan perubahan.
Penetapan wilayah pertambangan dilakukan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan pemerintah provinsi yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Penetapan wilayah pertambangan ini ditunggu oleh pemerintah provinsi dalam rangka penyusunan rangka Penyesuaian Wilayah Pertambangan Tahun 2025 dan Penyesuaian Rencana Tata Ruang Provinsi," ia mengungkapkan.
Wilayah pertambangan merupakan bagian dari wilayah hukum pertambangan yang menjadi dasar bagi penetapan kegiatan usaha pertambangan di Indonesia.
- Penulis :
- Leon Weldrick







